Arti Warna Pelat Kendaraan, Cek Penjelasannya!

Arti Warna Pelat Kendaraan, Cek Penjelasannya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Jumat, 25 Jul 2025 11:45 WIB
Ilustrasi kendaraan
Ilustrasi / Foto: Getty Images/iStockphoto/stockarm
Jakarta -

Pelat nomor resmi dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui proses registrasi kendaraan bermotor. Pelat ini tercatat dalam database kendaraan resmi.

Perlu diketahui, warna pada setiap pelat kendaraan memiliki arti tertentu. Simak penjelasan berikut.

Arti Warna pada Pelat Kendaraan

Berdasarkan informasi resmi dari Jasa Raharja, ini arti warna pada pelat kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Pelat Nomor Merah
    Kriteria kendaraan pelat nomor merah dengan tulisan putih adalah kendaraan milik instansi pemerintahan.
  • Pelat Nomor Hijau
    Kriteria kendaraan pelat nomor hijau dengan tulisan hitam adalah kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas.
  • Pelat Nomor Kedinasan
    Kriteria kendaraan pelat nomor dengan standar dan warna khusus adalah pelat milik instansi pemerintah, TNI, Polri, atau lembaga negara lainnya yang digunakan untuk keperluan dinas.
  • Pelat Nomor Putih
    Kriteria kendaraan pelat nomor putih dengan tulisan hitam adalah kendaraan milik perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
  • Pelat Nomor Putih Bergaris Biru
    Kriteria kendaraan pelat nomor putih dengan garis biru adalah untuk kendaraan listrik.
  • Pelat Nomor Kuning
    Kriteria kendaraan pelat nomor kuning dengan tulisan hitam adalah kendaraan umum, seperti taksi, mikrolet, bus, truk dan beberapa kendaraan besar lainnya.

7 Kendaraan Prioritas di Jalan Raya

Menurut Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kendaraan yang perlu diprioritaskan saat berada di jalan raya. Ini urutannya.

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah;
  7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika suatu waktu di jalan raya terdapat beberapa kendaraan prioritas yang datang bersamaan, maka wajib mendahulukan kendaraan sesuai urutan yang telah disebutkan. Para pengguna jalan raya harus bisa memahami aturan tersebut agar mendahulukan atau memberikan prioritas bagi tujuh jenis kendaraan tersebut.

ADVERTISEMENT

Menurut Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, berikut tata cara pengaturan kelancaran kendaraan prioritas di jalan raya.

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Tonton juga Video: Heboh Mobil Pelat Nomor Kembar di Sukabumi Berujung Ditilang

(kny/imk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads