Kendaraan yang tertib muatan dan dimensi membuat jalanan menjadi lebih aman. Tidak hanya untuk pengemudi, tetapi juga untuk sesama pengguna jalan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Ditjen Perhubungan Darat membagikan ciri-ciri kendaraan yang lebih dimensi dan lebih muatan. Ini perlu diperhatikan demi keselamatan berlalu lintas.
Berikut informasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ciri-ciri Kendaraan Lebih Muatan
Berikut lima ciri sebuah kendaraan masuk kategori lebih dimensi atau lebih muatan.
- Bodi kendaraan melebihi ukuran standar.
- Muatan menumpuk terlalu tinggi, melebar ke samping, atau mundur ke belakang.
- Ban terlihat kempis karena muatan yang berlebihan menyebabkan tekanan berlebih pada ban.
- Laju kendaraan sangat lambat di jalan menanjak.
- Sering mengalami gangguan teknis di jalan, seperti patah as roda, mogok, dan rem blong.
5 Alasan Truk Harus Tertib Muatan
Ini beberapa alasan mengapa truk atau kendaraan besar lainnya harus tertib muatan dan tidak boleh lebih dimensi.
- Lebih aman di jalan raya
Truk yang tidak melebihi kapasitas mengurangi risiko kecelakaan akibat rem blong, ban pecah, atau oleng di tikungan. - Menghemat biaya perawatan
Muatan sesuai kapasitas membuat usia kendaraan jadi lebih panjang dan ongkos servis berkurang. - Terhindar dari tilang dan denda
Pengemudi dan pemilik usaha terhindar dari sanksi hukum karena sudah sesuai aturan. - Tidak merusak jalan negara
Kalau semua truk tertib, jalan jadi lebih awet, masyarakat pun nyaman saat berkendara. - Meningkatkan citra perusahaan
Perusahaan angkutan yang tertib aturan menunjukkan profesional dan tanggung jawab.
14 Kendaraan Bebas Ganjil Genap
Beberapa jenis kendaraan dengan kriteria tertentu mendapatkan pengecualian aturan ganjil genap. Berikut daftarnya menurut Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor
- Kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, dan Ketua MA/MK/KY/BPK.
- Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNT dan POLRI.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian Anjungan Tunai Mandiri dengan pengawasan dari petugas POLRI.
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas POLRI.
Simak juga Video: Kakorlantas Soroti Aspek Ekonomi-Logistik pada Penertiban Muatan Kendaraan