KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (Bank BJB). KPK kembali memanggil satu orang tersangka dalam kasus ini, Suhendrik (SUH).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Pemeriksaan dijadwalkan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun belum dirincikan Budi materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas nama SUH sebagai pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres & PT BSC Advertising," tuturnya.
Sebelumnya, KPK memeriksa tersangka lainnya, Yuddy Renaldi, yang merupakan mantan Dirut BJB. Yuddy diperiksa selama sembilan jam.
Yuddy diperiksa pada Rabu (23/7), mulai pukul 10.20 WIB dan baru selesai pada pukul 20.20 WIB. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK. Yuddy didalami terkait dana di luar anggaran atau nonbujeter.
"Jadi didalami terkait dengan dana nonbujeter," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/7).
Pada Kamis (24/7), KPK memanggil tersangka lain, Ikin Asikin Dulmanan (IAD). Pemeriksaan terhadap Ikin dilakukan di gedung Merah Putih KPK.
"Hari ini, Kamis (24/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan TPK pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (24/7).
Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Lihat juga Video: Ridwan Kamil di Lingkaran Kasus Korupsi Bank BJB