Aturan Penggunaan Logo HUT ke-80 RI, Ini Daftar Larangannya

Aturan Penggunaan Logo HUT ke-80 RI, Ini Daftar Larangannya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Jumat, 25 Jul 2025 10:57 WIB
Logo HUT ke-80 RI
Logo HUT RI 2025 (Foto: Dok. Kemensetneg RI)
Jakarta -

Kemensetneg telah merilis pedoman identitas visual peringatan HUT ke-80 RI. Salah satu bagian penting dari pedoman ini adalah aturan penggunaan logo, tipografi, dan elemen grafis yang wajib dipatuhi agar tampilan visual peringatan tetap seragam dan sesuai kaidah.

Pedoman ini diterbitkan agar setiap instansi pemerintah, swasta, hingga masyarakat umum dapat mengaplikasikan identitas visual HUT ke-80 RI dengan benar, tidak menyalahi ketentuan desain, serta tetap mencerminkan semangat kebangsaan yang diusung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan Penggunaan Logo HUT RI

Mengacu pada pedoman identitas visual peringatan HUT ke-80 RI dari Kemensetneg, berikut adalah sejumlah larangan penting dalam penggunaan logo yang harus dipatuhi:

  • Dilarang mengubah orientasi logo yang tidak ditetapkan
  • Dilarang mengubah warna logo di luar palet warna
  • Dilarang menambahkan efek bayangan pada logo
  • Dilarang menampilkan logo dalam bentuk garis
  • Dilarang mengubah komposisi warna logo
  • Dilarang menggunakan warna merah putih pada logo
  • Dilarang meletakkan logo pada area foto yang ramai
  • Dilarang meletakkan logo pada area foto yang tidak kontras

Larangan Penggunaan Tipografi Tema

Selain logo, terdapat pula aturan dalam penggunaan tipografi tema "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju". Berikut larangan-larangan yang harus diperhatikan:

ADVERTISEMENT
  • Dilarang mengganti penulisan judul dengan huruf kapital semua (caps lock)
  • Dilarang mengganti komposisi body text selain rata kiri
  • Dilarang mengganti komposisi judul menjadi rata tengah
  • Dilarang mengganti ketebalan font untuk penggunaan judul

Larangan Penggunaan Elemen Grafis

Identitas visual HUT ke-80 RI juga mencakup elemen grafis yang tidak boleh digunakan secara sembarangan. Adapun larangan dalam penggunaannya adalah sebagai berikut:

  • Dilarang membuat elemen grafis menjadi sebuah pola
  • Dilarang membuat konfigurasi elemen grafis selain yang telah ditentukan
  • Dilarang menggunakan warna hitam di atas latar merah atau sebaliknya
  • Dilarang mengubah warna elemen grafis selain merah dan putih
  • Dilarang mengubah proporsi elemen grafis
  • Dilarang mengubah orientasi arah elemen grafis
  • Dilarang menggunakan konfigurasi split untuk dikombinasikan dengan foto
  • Dilarang mengubah posisi warna dalam konfigurasi split
  • Dilarang menggunakan konfigurasi crop horizontal untuk bidang vertikal
  • Dilarang memotong elemen grafis di luar aturan konfigurasi crop
  • Dilarang menggunakan latar warna solid untuk konfigurasi split
  • Dilarang menggunakan latar foto untuk konfigurasi split
  • Dilarang menggunakan latar foto untuk konfigurasi crop
  • Dilarang meletakkan elemen grafis di luar posisi yang telah ditentukan
  • Dilarang mengubah gaya transparansi elemen grafis
  • Dilarang mengisi elemen grafis dengan gambar atau foto apa pun

Dengan memahami dan mematuhi pedoman ini, diharapkan penerapan identitas visual HUT ke-80 RI dapat dilakukan secara tepat, seragam, dan tetap mencerminkan makna peringatan kemerdekaan. Bagi yang ingin mengakses pedoman lengkap, dapat cek di sini.

Tonton juga Video: Momen Prabowo Luncurkan Logo-Tema HUT ke-80 RI

(wia/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads