KPK telah menahan 8 tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Empat tersangka yang baru saja ditahan KPK diketahui mendapatkan jatah uang hasil pemerasan sekitar Rp 23,1 miliar.
Empat tersangka yang baru ditahan itu adalah Gatot Widiartono (GTW), Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF). Tersangka Putri Citra Wahyoe memperoleh uang paling banyak.
"GTW sekurang-kurangnya Rp 6,3 miliar; PCW sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar; ALF sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar; JMS sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar," terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengungkap Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF) menawarkan 'percepatan' penerbitan pengesahan izin TKA kepada para agen. Penawaran ini diiringi dengan permintaan sejumlah uang.
"PCW, ALF dan JMS menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pengesahan RPTKA dengan meminta sejumlah uang," ujar Asep.
Proses penawaran dilakukan ketika pihak agen mendatangi para tersangka setelah tidak menerima informasi terkait kelengkapan dokumen pengajuan RPTKA karena tidak memberikan uang diawal pengajuan. Setelah adanya kesepakatan, para tersangka langsung mengirimkan nomor rekening kepada pihak agen TKA.
"Setelah diperoleh kesepakatan, maka pihak Kemnaker menyerahkan nomor rekening tertentu untuk menampung uang dari pemohon," terang Asep.
Uang hasil pemerasan tersebut pun selanjutnya disetorkan para tersangka kepada empat tersangka lainnya, SH, WP, HY, dan DA, yang sudah dilakukan penahanan lebih dulu. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi para tersangka.
"Bahwa tersangka GTW, PCW, ALF, dan JMS secara aktif menyetorkan uang yang bersumber dari pengajuan RPTKA kepada pihak-pihak lainnya yaitu SH, WP, HY, dan DA (Tersangka yang sudah dilakukan penahanan), yang digunakan untuk keperluan pribadi," jelas Asep.
Seperti diketahui, total ada delapan tersangka yang sudah ditahan KPK. Mereka adalah:
1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025
2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025
3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025
4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023
6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional
7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019
8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025
KPK menduga para oknum pejabat di Kemnaker ini memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Pemerasan di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.
Simak juga Video: Menaker Yassierli Copot Pejabat yang Terlibat Kasus Suap Pengurusan TKA
(isa/isa)