Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi ketidaksesuaian standar mutu dan takaran beras. Penyelidikan ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan produsen 'nakal' yang merugikan masyarakat.
"Kejaksaan juga melalui tim Satgasus P3TPK (Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi) pada Gedung Bundar telah memulai melakukan penyelidikan terkait penyimpangan ketidaksesuaian mutu dan harga beras berdasarkan standar nasional Indonesia (SNI) dan harga eceran tertinggi (HET) yaitu yang ditapkan oleh pemerintah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Anang menyebut Satgasus P3TPK telah turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Namun dia enggan membeberkan temuan yang diperoleh penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas tim penyelidik sudah mempunyai data," ucapnya.
Terkait temuan itu, Anang mengatakan pihaknya akan memanggil enam produsen beras. Seluruhnya diagendakan untuk diperiksa pada Senin (28/7) mendatang.
"Kejaksaan sudah melakukan pemanggilan terhadap enam perusahaan. Kita sudah melakukan pemanggilan, hari Rabu kemarin sudah melakukan pemanggilan untuk hadir hari Senin," ungkap Anang.
Dia merinci enam produsen beras yang dipanggil, yakni PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).
Anang menuturkan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal. Karena itu, dia belum bisa menjelaskan lebih rinci perihal itu.
"Tujuan dari proses hukum yang kita lakukan ini dengan harapan ke depannya dapat mengembalikan proses atau ekosistem distribusi dan penjualan beras dilaksanakan dengan sesuai ketentuan," pungkasnya.
Di sisi lain, Satgas Pangan Polri juga tengah mengusut kasus dugaan beras oplosan yang tidak memenuhi standar mutu, kualitas, dan volume. Perkara itu kini telah naik ke tahap penyidikan.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak para penggiling padi 'nakal'. Prabowo menyebut tindakan mereka merugikan negara Rp 100 triliun setiap tahun.
Awalnya, Prabowo mengaku mendapatkan laporan bahwa ada penggiling padi yang mencoba mencari keuntungan dengan cara nakal. Prabowo mengatakan ada satu penggiling padi besar yang bisa mendapatkan keuntungan Rp 2 triliun per bulan.
"2,5 bulan yang lalu saya dapat laporan, 'Pak harga dasar gabah kering giling sudah bagus. Rp 6.500'. Ada yang bandel-bandel, tapi kita tertibkan. Kita tertibkan dengan apa, dengan UUD 1945, khususnya pasal 33," kata Prabowo dalam sambutannya dalam peluncuran Kopdes Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin (27/5/2025).
"Jadi, waktu saya dapat laporan ada penggiling-penggilingan padi yang nakal, yang aneh penggilingan padi yang besar yang paling nakal. 'Oh begitu, lo mentang-mentang besar lo kira pemerintah Indonesia nggak punya gigi,'" tambahnya.
Prabowo menyebut penggiling tersebut memberi cap beras dengan kualitas biasa menjadi kualitas premium. Dia menegaskan aksi ini bisa dipidana.
"Beras biasa dibungkus dikasih stempel beras premium dijual Rp 5.000 di atas harga eceran tertinggi. Saudara-saudara ini kan penipuan, ini adalah pidana, saya minta Jaksa Agung sama Kapolri usut dan tidak, ini pidana," ujar Prabowo.
"Dan saya dapat laporan kerugian yang dialami oleh ekonomi Indonesia, kerugian oleh bangsa Indonesia, kerugian oleh rakyat Indonesia adalah Rp 100 triliun tiap tahun," tambahnya.
Lihat juga Video: Kejagung Mulai Selidiki Kasus Pengoplos Beras Premium