Sita 201 Ton Beras Oplos, Bareskrim Minta Sisanya Produsen Kemas Ulang

Sita 201 Ton Beras Oplos, Bareskrim Minta Sisanya Produsen Kemas Ulang

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 24 Jul 2025 14:43 WIB
Jakarta -

Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyatakan pihaknya tidak melakukan penyitaan sepenuhnya terhadap beras oplosan. Dia memastikan pengungkapan kasus beras oplosan tidak akan mengganggu stok pangan di masyarakat.

Helfi menyebutkan pihaknya tetap mempersilakan para produsen untuk mendistribusikan beras sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Langkah satgas pangan untuk menjaga ketersediaan stok pangan kita. Karena satgas pangan ini bertindak ultimum remedium," kata Helfi dalam jumpa pers di gedung Bareksrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya, distribusi tetap berjalan dengan baik, tidak mengganggu stok yang ada di pasaran," lanjutnya.

Helfi menyatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah produsen beras agar dapat menjual produknya sesuai dengan ketentuan. Sebab, 201 ton beras yang menjadi pokok penyidikan dan disita Bareskrim itu hanya sebagian dari keseluruhan beras yang diproduksi. Sisanya masih bisa dijual produsen selama sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

"Kita minta turunkan harga sesuai dengan isi komposisi dan itu sudah dilakukan, mereka ada yang sudah bersurat, ada yang sudah mungkin menyampaikan melalui media. Bukan ditarik, tapi didistribusi tetap dijual hanya harga yang kita turunkan sesuai dengan isi komposisi tersebut," terang Helfi.

"Sehingga stok tidak terganggu, penanganan perkara kita ambil penyisihan barang bukti untuk kita sita, untuk proses penyidikan. Jadi barang tidak akan ada masalah," sambung dia.

Polri telah menaikkan kasus dugaan beras oplosan tidak memenuhi standar mutu, kualitas, dan volume ke tahap penyidikan. Sementara, terdapat tiga produsen dari lima merek yang menjual tidak sesuai dengan ketentuan.

Lima merek itu diproduksi oleh tiga produsen, yaitu PT Padi Indonesia Maju (PIM) dengan merek Sania; PT Food Station (FS) dengan merek Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, dan Sentra Ramos Pulen; serta Toko Sentra Raya (SY) dengan merek Jelita dan Anak Kembar.

Meski telah naik ke penyidikan, saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu. Namun Helfi tak menutup kemungkinan bakal menjerat individu maupun korporasi jika terbukti melakukan pelanggaran.

Pelaku pengoplos beras terancam Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman hukuman Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu pidana penjara 5 tahun maksimal dan denda maksimal Rp 2 miliar. Untuk ancaman hukuman Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar," pungkas Helfi.

Pengusutan kasus beras oplosan ini merupakan langkah cepat Bareskrim untuk menindaklanjuti atensi Presiden Prabowo Subianto. Kasus ini berawal dari laporan Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam temuannya di lapangan, Mentan mendapatkan adanya anomali harga beras di masa panen raya, yaitu stok beras surplus namun terjadi kenaikan harga luar biasa. Mentan lantas melakukan pengecekan ke sejumlah pasar di sejumlah provinsi di Indonesia, dengan hasil berikut:

Temuan pada sampel beras premium:

•⁠ ⁠Terdapat ketidaksesuaian mutu, di bawah standar regulasi, sebesar 85,56%,
•⁠ ⁠Ketidaksesuaian HET sebesar 59,78%
•⁠ ⁠Ketidaksesuaian berat beras kemasan atau berat real di bawah standar sebesar 21,66%

Temuan pada sampel beras medium;

•⁠ ⁠Terdapat ketidaksesuaian mutu beras di bawah standar regulasi sebesar 88,24%,
•⁠ ⁠Ketidaksesuaian HET atau harga di atas HET sebesar 95,12%,
•⁠ ⁠Ketidaksesuaian berat beras kemasan atau berat real di bawah standar sebesar 90,63%.

(ond/knv)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads