Produsen Pengoplos Beras Terancam Bui hingga Denda Rp 10 Miliar

Produsen Pengoplos Beras Terancam Bui hingga Denda Rp 10 Miliar

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 24 Jul 2025 12:55 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf memberikan keterangan pers terkait kasus beras oplosan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Polisi menegaskan beras oplosan ditemukan pada kemasan premium maupun medium.
Konpers Bareskrim soal beras oplosan. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Dittipideksus Bareskrim Polri menyatakan produsen beras yang menjual produk tidak sesuai dengan standar mutu dan takaran terancam hukuman penjara dan denda hingga miliaran rupiah. Peringatan ini dikeluarkan buntut maraknya produsen yang melanggar standardisasi mutu dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi (HET).

"Dari hasil penyidikan kita untuk sementara, pasal yang kita persangkakan terhadap perkara tersebut yaitu tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau pencucian uang dengan cara memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan," kata Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Perihal itu tertuang pada Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi: 'Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dengan label, etiket keterangan, iklan/promosi penjualan barang atau jasa tersebut'. Dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancaman hukuman Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu pidana penjara 5 tahun maksimal dan denda maksimal Rp 2 miliar. Untuk ancaman hukuman undang-undang tindak pidana pencucian uang, yaitu pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar," tegas Helfi.

Sebagai informasi, saat ini Polri tengah mengusut kasus beras oplosan yang terjadi di masyarakat. Tindakan ini berpotensi rugikan masyarakat Rp 99,35 triliun per tahun.

ADVERTISEMENT

Karena itu, Helfi mengingatkan para pelaku usaha agar tak melakukan tindakan licik yang merugikan masyarakat. Dia memastikan tak akan ragu menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melakukan kecurangan.

"Kepada para pelaku usaha, kami tegaskan untuk tidak melakukan praktik-praktik curang yang merugikan konsumen dan melanggar ketentuan yang berlaku, kami tidak akan segan-segan menindak dengan tegas terhadap penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi," tegas Helfi.

"Kami berharap upaya penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan dapat mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa mendatang," pungkasnya.

Pengusutan kasus beras oplosan ini merupakan langkah cepat Bareskrim untuk menindaklanjuti atensi Presiden Prabowo Subianto. Kasus ini berawal dari laporan Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam temuannya di lapangan, Mentan mendapatkan adanya anomali harga beras di masa panen raya, yaitu stok beras surplus namun terjadi kenaikan harga luar biasa. Mentan lantas melakukan pengecekan ke sejumlah pasar di sejumlah provinsi di Indonesia, dengan hasil berikut:

Temuan pada sampel beras premium:

•⁠ ⁠Terdapat ketidaksesuaian mutu, di bawah standar regulasi, sebesar 85,56%.
•⁠ ⁠Ketidaksesuaian HET sebesar 59,78%.
•⁠ ⁠Ketidaksesuaian berat beras kemasan atau berat real di bawah standar sebesar 21,66%.

Temuan pada sampel beras medium:

•⁠ ⁠Terdapat ketidaksesuaian mutu beras di bawah standar regulasi sebesar 88,24%.
•⁠ ⁠Ketidaksesuaian HET atau harga di atas HET sebesar 95,12%.
•⁠ ⁠Ketidaksesuaian berat beras kemasan atau berat real di bawah standar sebesar 90,63%.

Lihat juga Video: Bareskrim Sita 201 Ton Beras Oplosan

(ond/knv)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads