Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita sebanyak 201 ton beras dari berbagai merek karena tidak sesuai standar mutu dan takaran. Ratusan ton beras itu terdiri atas beras premium dan medium.
"Sampai pagi hari ini, barang bukti yang sudah kita sita yaitu beras total 201 ton," kata Dirtipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Sebanyak 201 ton beras oplosan yang disita terdiri atas beras premium kemasan 5 kilogram dari berbagai merek sebanyak 39.036 kantong dan beras premium kemasan 2,5 kilogram sebanyak 2.304 kantong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Helfi mengatakan pihaknya juga menyita sejumlah dokumen legalitas dan sertifikat penunjang, di antaranya dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan serta dokumen izin edar.
"Ada juga dokumen sertifikat merek, dokumen standard operating procedure pengendalian ketidaksesuaian produk dan
proses, dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara," jelas Helfi
"Hasil uji lab juga bagian dari pada barang bukti yang kita dapatkan, yaitu hasil lab dari Kementerian Pertanian terhadap 5 merek sampel beras premium, yaitu Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita," lanjut dia.
Helfi memastikan pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dari pihak korporasi produsen beras yang tidak sesuai dengan standar mutu. Setelah itu melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Lihat juga Video Bareskrim Ungkap Uji Lab 5 Merek Beras Premium: Tak Sesuai Mutu
Sebelumnya, Brigjen Helfi mengungkapkan informasi awal adanya dugaan beras tidak sesuai mutu ini disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Helfi mengatakan saat itu Amran menemukan anomali pada harga beras.
"Pada 26 Juni Mentan menemukan anomali karena di masa panen raya beras surplus kok terjadi kenaikan harga yang luar biasa, ini yang disampaikan, dan trennya tidak menurun, tapi malah naik," kata Helfi saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
"Sehingga dilakukan pengecekan ke lapangan, dan ternyata ditemukan di pasar yang dilakukan oleh beliau dari 6 sampai 23 Juni 2025 pada 10 provinsi, mendapatkan sampel beras 268 pada 212 merek beras," imbuhnya.
Lihat juga Video Bareskrim Ungkap Uji Lab 5 Merek Beras Premium: Tak Sesuai Mutu
Adapun hasilnya sebagai berikut:
Temuan pada sampel beras premium;
- Terdapat ketidaksesuaian mutu, di bawah standar regulasi, sebesar 85,56%,
- Ketidaksesuaian HET sebesar 59,78%
- Ketidaksesuaian berat beras kemasan atau berat real di bawah standar sebesar 21,66%
Temuan pada sampel beras medium;
- Terdapat ketidaksesuaian mutu beras di bawah standar regulasi sebesar 88,24%,
- Ketidaksesuaian HET atau harga di atas HET sebesar 95,12%,
- Ketidaksesuaian berat beras kemasan atau berat real di bawah standar sebesar 90,63%.
Atas temuan tersebut, Helfi mengatakan ada kerugian yang dialami masyarakat. Nilai kerugian mencapai Rp 99,35 triliun.
Lihat juga Video Bareskrim Ungkap Uji Lab 5 Merek Beras Premium: Tak Sesuai Mutu