Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menegaskan PT Indonesia Airlines Holding belum bisa melayani penerbangan. Hal ini karena Indonesia Airlines belum memenuhi kewajiban seluruh persyaratan perizinan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa menjelaskan sertifikat standar yang telah dimiliki Indonesia Airlines belum berstatus terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) maupun Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU).
Oleh karena itu, sertifikat tersebut belum sah secara hukum dan tidak dapat dijadikan dasar operasional penerbangan. Salah satu persyaratan penting yang belum dipenuhi ialah penyampaian rencana usaha yang memuat rencana penguasaan armada, wilayah operasi, struktur organisasi, kemampuan keuangan, serta rencana layanan dalam lima tahun ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tegaskan lagi, status 'belum terverifikasi' berarti proses belum selesai. Tanpa kelengkapan dokumen, izin tidak akan diberikan, dan kegiatan penerbangan tidak boleh dilakukan," ujar Lukman kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).
Hingga saat ini belum ada satu pun dokumen perizinan yang menyatakan bahwa Indonesia Airlines telah memiliki hak pelayanan angkutan udara. Proses penerbitan Air Operator Certificate (AOC) bahkan belum dapat diajukan karena tahapan awal pun belum selesai.
"Pendirian maskapai bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut aspek keselamatan dan kepatuhan operasional. Maka semua prosesnya harus dilalui dengan benar, dan publik perlu mendapatkan informasi yang akurat," lanjut Lukman.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi badan usaha yang ingin membentuk maskapai baru. Namun setiap proses harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Simak juga Video: Kemenhub Belum Terima Permohonan Izin Operasional Indonesia Airlines