SKB 3 Menteri menetapkan satu libur nasional di bulan Agustus 2025. Tanggal tersebut dipakai untuk memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI.
Lalu, adakah long weekend di bulan Agustus tahun 2025? Berikut informasinya.
Tidak Ada Long Weekend di Agustus 2025
Mengutip dari SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, ada satu tanggal merah di bulan Agustus 2025, yakni pada Minggu, 17 Agustus 2025 dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI. Tidak ada tambahan libur di hari lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, tidak ada long weekend di bulan Agustus 2025. Ini karena hanya ada satu tanggal merah di Agustus 2025 dan itu jatuh di hari Minggu (akhir pekan).
Long weekend merupakan gabungan dari hari libur nasional atau cuti bersama atau keduanya dengan hari Sabtu-Minggu yang bukan merupakan hari kerja. Periode long weekend berlangsung paling sedikit tiga hari, biasanya dimulai dari hari Jumat hingga Minggu, atau hari Sabtu hingga Senin.
Masih Ada Long Weekend Setelah Agustus 2025
Tidak perlu khawatir tidak ada long weekend di bulan Agustus 2025 sebab masih ada long weekend di bulan September dan Desember 2025. Ini rinciannya.
1. Long weekend September 2025
- Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi SAW
- Sabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 7 September 2025: Libur akhir pekan
2. Long weekend Desember 2025
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kenaikan Yesus Kristus (Natal)
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
Tanggal Merah Hingga Akhir Tahun 2025
Hingga akhir tahun 2025, masih ada tiga hari libur nasional dan satu cuti bersama. Kapan saja?
- Libur nasional:
- Minggu, 17 Agustus 2025: Peringatan Proklamasi Kemerdekaan (HUT RI)
- Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Cuti bersama:
- Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Aturan Cuti Bersama Pegawai
Berikut ini ketentuan cuti bersama pegawai ASN dan pegawai swasta.
- Ketentuan cuti bersama ASN/PNS: Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.
- Ketentuan cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja: Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja mengurangi jatah cuti tahunan.
Lihat juga Video: Ada Long Weekend Pekan Ini, Siap-siap Traveling