Kartu tanda penduduk (KTP) wajib dimiliki oleh WNI yang sudah berusia 27 tahun, sebagai identitas diri. Menurut Permendagri Nomor 74 Tahun 2015, masyarakat boleh mengganti foto e-KTP dalam kondisi-kondisi tertentu.
Bagaimana caranya? Simak penjelasan di bawah ini.
Syarat Ganti Foto KTP
Bersumber dari laman Indonesiabaik, seseorang boleh mengganti foto di e-KTP miliknya, apabila berada dalam kondisi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Perubahan fisik permanen
Pemilik KTP dapat mengganti foto jika mengalami perubahan fisik yang signifikan, seperti operasi, cedera, atau faktor lainnya. - Perubahan penampilan
Seseorang diperbolehkan mengganti foto jika mengubah penampilannya, misal dari tidak berhijab menjadi berhijab. - KTP rusak
Jika terjadi kerusakan pada KTP yang membuat foto tidak terlihat sama sekali atau membuat bentuk fisik kartu berubah.
Cara Ganti Foto KTP
Berikut ini prosedur mengganti foto KTP di Dinas Dukcapil.
- Datangi Dinas Dukcapil setempat
- Bawa:
- e-KTP lama
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen pendukung lain, misalnya surat keterangan medis jika ada perubahan fisik permanen - Tidak perlu surat pengantar RT/RW
- Setelah itu, sampaikan maksud kepada petugas ingin mengganti foto e-KTP
- Ikuti prosedur hingga selesai
Arti NIK KTP
Menurut Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
Dalam Pasal 13 UU Nomor 23 Tahun 2006, disebutkan bahwa NIK yang berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.
Seperti kita ketahui, NIK terdiri dari 16 digit kode unik, misalnya 1234567890123456. Menurut informasi dari Dukcapil Jakarta, berikut arti 16 digit NIK KTP.
- NIK KTP: 1234567890123456
- 12: Kode Provinsi
- 34: Kode Kabupaten/Kota
- 56: Kode Kecamatan
- 789012: Tanggal Lahir, Bulan Lahir, Tahun Lahir
- 3456: Nomor Urut (nomor urut tanggal lahir yang sama dalam satu kecamatan)
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang kode digit NIK KTP.
- Tanggal Lahir.
Ditulis dengan dua digit angka, misalnya tanggal lahir 1, maka akan ditulis 01. Jenis kelamin perempuan, tanggal lahir akan ditambah 40, misalnya tanggal 2 ditulis 42, tanggal 18 ditulis 58. - Bulan lahir ditulis dua digit angka.
- Tahun lahir ditulis dengan menggunakan dua digit terakhir tahun kelahiran.
Lihat juga Video: KPK Tangkap Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura!