Setiap kendaraan harus memperhatikan batas kecepatan tergantung jenis jalan yang dilalui. Hal ini untuk demi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Berikut informasinya.
Batas Kecepatan Kendaraan
Batas kecepatan adalah aturan maksimal atau minimal kecepatan kendaraan saat melintas di suatu jenis jalan. Berdasarkan data dari NTMC Korlantas Polri, berikut batas kecepatan kendaraan tergantung jenis jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Kawasan permukiman: 30-50 km/jam
- Jalan perkotaan: 50-60 km/jam
- Jalan antar kota: 80 km/jam
- Tol dalam kota: 60-80 km/jam
- Tol luar kota: 100 km/jam
7 Kendaraan Prioritas di Jalan Raya
Menurut Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kendaraan yang perlu diprioritaskan saat berada di jalan raya. Ini urutannya.
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantar jenazah;
- Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan Kendaraan Prioritas di Jalan Raya
Jika suatu waktu di jalan raya terdapat beberapa kendaraan prioritas yang datang bersamaan, maka wajib mendahulukan kendaraan sesuai urutan yang telah disebutkan. Para pengguna jalan raya harus bisa memahami aturan tersebut agar mendahulukan atau memberikan prioritas bagi tujuh jenis kendaraan tersebut.
Menurut Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, berikut tata cara pengaturan kelancaran kendaraan prioritas di jalan raya.
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Simak juga Video 'Hankook Sebut Pertumbuhan Kendaraan Listrik di Indonesia Maju Pesat':