Ketua Umum IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) Maqdir Ismail mengusulkan adanya kajian ulang RUU KUHAP terkait pemblokiran aset dalam suatu perkara. Maqdir menyebut selama ini banyak harta yang diblokir padahal tidak berhubungan dengan perkara.
"Pemblokiran terhadap apakah itu rekening atau juga bahkan sertifikat dan lain-lain, ini juga tolong diperhatikan betul, mestinya ada batasan," kata Maqdir dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
"Apa batasan sesuatu itu bisa diblokir? Karena sepanjang praktek yang terutama terakhir-terakhir ini, ada uang perusahaan yang tidak ada urusannya dengan perkara atau yang sedang diperkarakan itu diblokir. Akibatnya perusahaan-perusahaan itu tidak bisa membayar gaji," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maqdir juga menyoroti terkait penyidik yang dapat menjadi saksi atau ahli. Dia meminta hal tersebut dikaji ulang.
"Mengenai soal saksi atau penyidik menjadi saksi dan juga menjadi ahli. Ini tolong betul dalam praktek kita sekarang ini, itu yang sudah terjadi. Tolong mungkin bapak-bapak di DPR, di Komisi III mencoba melihat itu," ujarnya.
Selain itu, Maqdir mengusulkan jaksa tak dapat mengajukan peninjauan kembali (PK). Sebab, menurutnya, jaksa lebih memiliki hak kasasi demi hukum.
"Mestinya mereka tidak boleh lagi PK. Tetapi sepanjang yang saya ingat kasasi demi hukum ini tidak pernah digunakan oleh Kejaksaan Agung," ujarnya.
Lebih lanjut, Maqdir Ismail juga mengusulkan adanya pengawasan terhadap lelang. Dia mengatakan saat ini terkait pengawasan lelang belum memiliki aturan.
"Kami ingin juga dilihat secara baik mengenai pengawasan terhadap lelang. Lelang-lelang harta rampasan, ini tolong betul saya kira mesti ada aturannya. Sebab, sepanjang yang kita tahu sekarang ini aturan terhadap ini tidak ada. Karena ini akan merugikan masyarakat," tuturnya.
Simak juga Video: Kata Rekan Kerja soal Hamish Daud Dituding Tak Bayar Gaji Karyawan