Hotman Paris Usul Tambah Hak Pengacara dalam RKUHAP, Bawa-bawa Nama Jokowi

Hotman Paris Usul Tambah Hak Pengacara dalam RKUHAP, Bawa-bawa Nama Jokowi

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 21 Jul 2025 15:58 WIB
Rapat bahas RUU KUHAP di komisi III DPR (anggi/detikcom)
Rapat bahas RUU KUHAP di komisi III DPR (anggi/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Hotman Paris Hutapea mengusulkan tambahan hak pengacara saat mendampingi klien. Dia membawa-bawa momen Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memberi keterangan saat membuat laporan polisi.

Hal itu disampaikan Hotman Paris dalam rapat bersama Komisi III DPR RI membahas RUU KUHAP, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025). Hotman awalnya berterima kasih kepada DPR yang memperjuangkan saksi atau tersangka untuk bisa didampingi kuasa hukum selama pemeriksaan.

"Waktu saya melihat Jokowi di-BAP di polda, pengacaranya duduk di belakangnya. Itu sangat menyedihkan, pengacara duduk di belakang punggung daripada yang diperiksa," kata Hotman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terima kasih kepada Komisi III yang telah memberikan hak kepada tersangka ataupun terlapor atau saksi untuk didampingi oleh pengacara selama proses pemeriksaan, baik penyelidikan maupun penyidikan. Mudah-mudahan itu tidak berubah," sambungnya.

Hotman mengatakan kuasa hukum hanya bisa duduk saat mengantar klien ke ruang pemeriksaan. Menurutnya, kondisi tersebut membuat kuasa hukum tak memiliki harga diri.

ADVERTISEMENT

"Ya kalau bisa diperinci lebih lanjut, karena memang itu sangat menyedihkan. Selama ini kita antar klien ke KPK, kita disuruh duduk kayak patung di bawah. Pak Jokowi diperiksa pengacaranya duduk di belakang. Itu sangat tidak ada harga diri pengacara," jelas Hotman.

Hotman juga mengusulkan pasal khusus yang mengatur praperadilan. Dia mengatakan praperadilan menjadi kunci untuk menguji pelaksanaan KUHAP.

"Ketentuan praperadilan ini masih terlalu umum hanya sebatas penahanan dan sebagainya. Harusnya ada pasal yang jelas-jelas mengatakan bahwa salah satu alasan untuk mengajukan praperadilan, adalah apabila hak tersangka, saksi sesuai dengan perundang-undangan dilanggar, dan pelanggaran HAM, berhak mengajukan praperadilan. Itu akan sangat membantu untuk rakyat miskin terutama," jelasnya.

Dia juga menyoroti proses penyelidikan yang dilakukan penegak hukum. Dia bertanya mengapa proses pengusutan perkara tak langsung ke penyidikan saja.

Dia mengatakan penyidik dan tersangka tak berbeda jauh dengan penggugat dan tergugat dalam suatu perkara perdata. Dia juga mengusulkan pengacara diberi hak ikut dalam gelar perkara.

"Sebaiknya dalam semua gelar perkara, dalam rekonstruksi, dalam autopsi, semuanya, pengacara dikasih hak untuk ikut dengan atau bantuan profesional itu akan lebih fair, terutama saat gelar perkara itu sangat perlu," ujarnya.

(amw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads