Kopda Bazar Penembak 3 Polisi di Lampung Dituntut Hukuman Mati

Welly Jasrial Tanjung - detikNews
Senin, 21 Jul 2025 13:17 WIB
Kopda Bazarsah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang. (Welly Jasrial Tanjung/detikcom)
Palembang -

Kopda Bazarsah penembak tiga anggota Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, Lampung, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang hari ini. Kopda Bazar dituntut hukuman mati dan dipecat sebagai anggota TNI.

Kopda Bazarsah merupakan oknum TNI yang menjadi terdakwa atas kasus tewasnya tiga anggota Polres Way Kanan saat menggerebek judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 lalu.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk (K) Fredy Ferdian Isnartanto, Oditur Militer Darwin Butar-Butar dari Otmil I-05 Palembang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni kesatu primer pembunuhan dengan rencana sebagaimana ketentuan pasal 340 KUHP.

Kedua, memiliki dan menggunakan senjata api serta amunisi sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, dan ketiga mengadakan perjudian secara bersama-sama sebagai mata pencarian sebagaimana ketentuan Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Perbuatan Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah. Maka dari itu meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi pidana mati dan dipecat dari anggota TNI," tegas Oditur, dilansir detikSumbagsel, Senin (21/7/2025).

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa Kopda Bazarsah pertama perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik TNI di masyarakat, kedua perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Ketiga perbuatan terdakwa merusak sendi-sendi disiplin di Kesatuan Korem 043/Garuda Hitam, khususnya dan Kodam II/SWJ pada umumnya, dan keempat akibat perbuatan terdakwa menimbulkan tiga korban aparat kepolisian.

Baca selengkapnya di sini.

Lihat juga Video: Penembak 3 Polisi Way Kanan Dituntut Hukuman Mati-Dipecat TNI




(idh/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork