Sidang Penembakan 3 Polisi, Kopda Bazar Didakwa Pembunuhan Berencana

Sidang Penembakan 3 Polisi, Kopda Bazar Didakwa Pembunuhan Berencana

Irawan - detikNews
Rabu, 11 Jun 2025 17:11 WIB
Terdakwa Kopda Bazarsah saat menjalani sidang dakwaan atas kasus tembak mati 3 polisi
Terdakwa Kopda Bazarsah saat menjalani sidang dakwaan atas kasus tembak mati 3 polisi. (Foto: Irawan)
Palembang -

Oditur (Penuntut Umum dalam Pengadilan Militer) mendakwa Kopda Bazarsah melakukan pembunuhan berencana dalam kasus penembakan maut tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung. Kopda Bazarsah terancam hukuman mati.

Sidang tersebut diketuai majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Fredy Ferdian Isnartanto dengan dibantu dua hakim anggota Mayor Chk (K) Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.

"Dalam kasus ini saudara terdakwa ancaman pidana maksimal lebih dari 15 tahun dan atau mati," tegas hakim ketua di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim pun meminta Kopda Bazar untuk didampingi kuasa hukum. Sebab, kasus yang menjeratnya termasuk pembunuhan berencana.

Kopda Bazar hanya tertunduk lesu dengan tatapan kosong dan wajah yang pucat.

ADVERTISEMENT

Sidang kasus penembakan tiga anggota polisi terhadap dua terdakwa dilakukan terpisah, sidang pertama digelar dengan terdakwa Kopda Bazarsah, anggota Subramil Negara Batin dilakukan awal dengan agenda dakwaan.

Baca selengkapnya di sini

Lihat juga Video 'Penembakan di Sekolah Austria, 9 Orang Tewas':

(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads