Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, mengaku terharu Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berhasil memulangkan WNI selebgram berinisial AP dari Myanmar yang divonis 7 tahun penjara atas dakwaan mendanai kelompok pemberontak. Abraham mengatakan keberhasilan itu merupakan kerja sama semua pihak.
"Saya pribadi sangat bangga dan terharu ya, DPR-RI bersama dengan pemerintah kita mulai dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri sampai ke Bapak Presiden, semuanya ikut bekerja membantu WNI kita yang ada di wilayah konflik," ujar Abraham kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
"Semua pihak berkontribusi, semua pihak ikut membantu secara bahu-membahu, bahkan juga ada pihak swasta yang ikut membantu juga berkomunikasi dengan teman-teman di sana," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abraham mengatakan banyak yang bilang misi ini tidak mungkin bisa dilakukan pemerintah Indonesia. Namun, katanya, anggapan itu ditepis dengan adanya kabar WNI tersebut bisa dipulangkan.
"Banyak yang bilang ini mission impossible tapi saya percaya selama kita berdoa kepada Tuhan dan berusaha, saya yakin everything is possible," ujarnya.
Lebih lanjut, Abraham menyebut sudah berkomunikasi dengan Menlu Sugiono. Abraham menyampaikan terima kasih karena aspirasi DPR didengarkan.
"Tadi pagi saya sudah komunikasi juga dengan pak Menlu, untuk berterima kasih mendengarkan aspirasi kami dari DPR," ujarnya.
Seperti diketahui, mengenai selebgram WNI ditahan di Myanmar ini semula diungkap Abraham saat Rapat Kerja Komisi I dengan Menlu, Senin (30/6). Abraham mengadu ke Sugiono tentang WNI yang ditahan di Myanmar lantaran diduga mendanai pemberontakan.
Kini, Kemlu RI berhasil memulangkan AP. AP dapat pulang ke Indonesia usai Kemlu RI meminta amnesty kepada pihak berwenang Myanmar.
"Pasca-vonis tujuh tahun penjara berkekuatan hukum tetap (inkracht), sesuai koordinasi dengan keluarga AP, Kemlu dan KBRI Yangon telah menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk meminta amnesty terhadap AP," kata jubir Kemlu Roy Sumirat kepada wartawan, Minggu (20/7).
Deportasi Via Bangkok
Kemlu dan KBRI Yangon menangani dan mendampingi kasus AP sejak ditahan Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024 karena memasuki wilayah Myanmar secara ilegal. AP kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata.
"Kemlu Myanmar pada tanggal 16 Juli 2025 telah menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon dan menginformasikan bahwa amnesty terhadap AP telah diberikan oleh State Administration Council," ujar Roy.
"Pada tanggal 19 Juli 2025, proses deportasi AP telah dilakukan. KBRI Yangon turut mendampingi saat AP meninggalkan Myanmar menggunakan penerbangan menuju Bangkok," imbuhnya.
Menlu Sugiono dan jajaran Kemlu menyampaikan apresiasi kepada Myanmar yang telah memberikan amnesty terhadap AP dan juga kepada berbagai pihak yang sejak awal membantu proses penanganan kasus AP.
WNI berinisial AP diketahui ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. AP didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).
AP mendekam di penjara Insein di Yangon, Myanmar. Meski AP sudah divonis, Kemlu RI dan KBRI di Yangon memperjuangkan upaya non-litigasi bagi pembebasan AP.
Simak juga Video: Dugaan Influencer Indonesia Dituduh Danai Pemberontakan Myanmar