Pengelola judi online (judol) di Bogor, Bekasi, dan Tanggerang yang dibongkar Bareskrim Polri meraup untung miliaran rupiah. Keuntungan mengelola situs judol didapat tak sampai satu tahun.
"Keuntungan yang didapat oleh pengelola server marketing judi online di masing-masing lokasi penangkapan (Bogor, Bekasi, Tanggerang) sekitar Rp 15-20 miliar dalam jangka waktu kurang lebih 10 bulan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Minggu (20/7/2025).
Untuk menjalankan situs judol, para pengelola memilik sejumlah anak buah. Para pekerja di situs judol ini digaji tertinggi Rp 10 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pengelola server marketing judi online dibantu oleh para operator-operator yang di mana digaji per bulan Rp 7 juta hingga Rp 10 juta per bulannya," ujarnya.
Situs judol di tiga kota ini merupakan jaringan China dan Kamboja. Mereka menggunakan mata uang kripto sebagai modus menyamarkan pendapatannya.
"Pelaku menempatkan keuangan dengan modus mata uang kripto. Dari mata uang kripto tersebut pelaku menggunakan beberapa payment gateway (gerbang pembayaran) untuk mencairkan mata uang kripto tersebut ke rekening rupiah seolah-olah uang hasil kejahatan tersebut berasal dari pembelian atau penjualan suatu barang," ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Jumat (18/7).
Untuk itu, pihaknya mengusut aliran dana dari 22 pelaku judol jaringan internasional China dan Kamboja ini. Para pelaku pun dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Para pelaku dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Brigjen Djuhandhani.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita banyak barang bukti, mulai kartu perdana, komputer, hingga mobil. Para pelaku bisa mendapatkan keuntungan hingga ratusan miliar dalam satu tahun dari aktivitas menjalankan judol itu.
Selain pasal TPPU, polisi menjerat para pelaku dengan pasal lainnya, Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.
Kemudian, Pasal 43 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Simak juga Video: Detik-detik Bareskrim Gerebek Markas Judol di Bekasi-Bogor-Tangerang
(aud/rfs)