Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono membenarkan selebgram Indonesia, Arnold Putra, yang sempat ditahan di Myanmar atas dakwaan Undang-Undang Terorisme kini sudah dipulangkan. Sugiono mengatakan Kemlu sebelumnya melayangkan nota diplomatik permohonan amnesti kepada selebgram tersebut.
"Benar, pihak Kemlu telah melayangkan nota diplomatik kepada Myanmar untuk memohon amnesti kepada Arnold pasca keputusan pengadilan yang menetapkan bahwa yang bersangkutan dihukum 7 tahun penjara," ujar Sugiono saat dimintai konfirmasi, Minggu (20/7/2025).
Sugiono mengatakan amnesti telah diberikan oleh Dewan Administrasi Negara Myanmar pada Rabu (16/7). Ia menyebutkan proses deportasi masih berlangsung, Arnold dikatakan masih berada di Thailand.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan berdasarkan nota diplomatik yang kami terima via KBRI Yangon, yang bersangkutan telah diberikan amnesti oleh State Administration Council pada tanggal 16 yang lalu. Tadi malam proses deportasinya berlangsung. Kami masih terus memantau perkembangan kepulangan yang bersangkutan," ungkapnya.
Sebelumnya, berdasarkan sumber detikcom, Minggu (20/7), pemulangan AP dilakukan atas upaya diplomasi Kementerian Luar Negeri RI yang dipimpin Menlu Sugiono. AP sempat ditahan pada 2024 oleh pihak Myanmar.
Berdasarkan sumber tersebut, KBRI Yangon mendapatkan informasi dari otoritas Myanmar bahwa AP telah dideportasi malam tadi ke Bangkok. Pihak KBRI Yangon sudah menugaskan staf untuk menemui AP di bandara.
Simak juga Video: Dugaan Influencer Indonesia Dituduh Danai Pemberontakan Myanmar
(dwr/imk)