Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI berhasil memulangkan selebgram Indonesia yang ditahan di Myanmar atas dakwaan Undang-Undang Terorisme. Pemerintah Myanmar disebut memberikan amnesti usai upaya diplomasi yang dilakukan oleh Kemlu.
Berdasarkan sumber detikcom, Minggu (20/7/2025), pemulangan AP berhasil dilakukan atas upaya diplomasi Kementerian Luar Negeri RI yang dipimpin Menlu Sugiono. AP sempat ditahan 2024 oleh pihak Myanmar.
Berdasarkan sumber tersebut, KBRI Yangon mendapatkan informasi dari otoritas Myanmar bahwa AP telah dideportasi malam tadi ke Bangkok. Pihak KBRI Yangon sendiri sudah menugaskan staf untuk menemui AP di bandara.
Pasca vonis tujuh tahun penjara berkekuatan hukum tetap (inkracht), sesuai koordinasi dengan keluarga AP, Kemlu dan KBRI Yangon telah menyampaikan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk meminta amnesty terhadap AP. Dari informasi yang diperoleh, Kemlu Myanmar pada tanggal 16 Juli 2025 telah menyampaikan nota diplomatik kepada KBRI Yangon dan menginformasikan bahwa amnesty terhadap AP telah diberikan oleh State Administration Council.
DPR RI sebelumnya mendesak Pemerintah untuk memaksimalkan diplomasi atau melakukan operasi militer selain perang untuk membebaskan WNI yang ditahan pihak Myanmar.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Myanmar atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata di negara itu telah divonis tujuh tahun penjara. Kemlu dan KBRI di Yangon memfasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha menerangkan WNI berinisial AP itu ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. AP didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).
"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara," kata Judha, dikutip Antara, Rabu (2/7).
Judha mengatakan AP saat ini mendekam di penjara Insein di Yangon, Myanmar. Meski AP sudah divonis, Kemlu RI dan KBRI di Yangon memperjuangkan upaya non-litigasi bagi pembebasan AP.
"Termasuk melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga," kata pejabat Kemlu itu.
Simak juga Video: Dugaan Influencer Indonesia Dituduh Danai Pemberontakan Myanmar
(lir/tor)