Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) turut mendukung upaya pengusutan kasus open booking out (BO) melibatkan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK). Diketahui, pelaku atau muncikari yang mengendalikan anak di bawah umur tersebut berstatus narapidana (napi) di Lapas Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim).
Ditjenpas mengatakan usai mendapat informasi dari polisi, kedua belah pihak langsung berkolaborasi dan bersinergi dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak). Sidak digelar pada Selasa, 15 Juli 2025.
"Lapas Kelas 1 Cipinang telah membuka ruang dan bekerja sama dengan kepolisian. Pada kesempatan pertama ditemukan penggunaan dan penyalahgunaan HP oleh salah satu warga binaan, sehingga sudah dilakukan sidak bersama pada tanggal 15 Juli," terang Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti kepada wartawan, Sabtu (19/7/2025).
Sidak bersama pihak permasyarakatan dengan polisi membuahkan hasil, yakni ditemukan ponsel yang dikuasai oleh seorang narapidana. Berdasarkan temuan tersebut, lanjut Rika, pihak permasyarakatan langsung memeriksa dan menempatkan narapidana tersebut di straftcell.
"HP telah disita dan WBP (warga binaan permasyarakatan) tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut. Saat ini ditempatkan di straftcell," jelas Rika.
Rika mengatakan narapidana tersebut masih menjalani serangkaian pemeriksaan. "Masih dilakukan pemeriksaan yang berkelanjutan," imbuh Rika.
Rika lalu menegaskan komitmen Ditjenpas Kementerian Imipas mengimplementasikan arahan tegas Menteri Imipas Agus Andrianto soal zero narkoba dan zero HP di dalam lapas. Rika memastikan narapidana yang masih berulah di balik jeruji besi, akan dijatuhi sanksi.
"Kami tegas, seperti yang selalu disampaikan oleh Pak Menteri Imipas dan Dirjenpas, bahwa zero HP adalah harga mati. Siapapun yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Rika.
Terakhir, Rika menekankan bahwa sudah lebih dari 1.000 narapidana dipindahkan dari sejumlah lapas ke Pulau Nusaambangan. Narapidana yang dipindah masuk dalam kategori berisiko tinggi (high risk) serta narapidana yang masih melakukan kejahatan dari lapas.
"Perlu kami ingatkan kembali sudah lebih 1.000 narpidana high risk pelanggar aturan kami pindahkan ke Lapas Supermaximum Security Nusakambangan. Kami terus bersinergi berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas permasalahan ini," pungkas Rika.
Sebelumnya diberitakan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban anak. Kasus yang diungkap merupakan kegiatan Open BO, yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas Cipinang oleh salah satu narapidana berinisial AN (40).
Plh Kasubdit II Ditsiber PMJ, AKBP Herman Simbolon, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan (9/6). Saat itu, kata dia, ditemukan sebuah akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup open BO Pelajar Jakarta dengan nama Priti1185.
"Pelaku inisial AN yang dikendalikan oleh pelaku di dalam Lembaga Permasyarakatan Cipinang. Akhirnya dengan metode pengungkapan dan penyelidikan, kami melakukan undercover dan melakukan pemesanan," terang Herman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, siang tadi.
(aud/idh)