Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Kemenipas Ditjen Pas Lapas Kelas I Cipinang mengungkapkan kasus Open BO yang dikendalikan narapidana inisial AN (30). Korbannya yakni dua anak di bawah umur, CG (16) dan AB (16).
"Dua orang anak ini sudah dieksploitasi oleh pelaku sejak bulan Oktober tahun 2023," ujar Plh Kasubdit II Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Simbolon dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan (9/6). Saat itu, kata dia, ditemukan sebuah akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup Open BO Pelajar Jakarta dengan nama Priti1185.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku inisial AN yang dikendalikan oleh pelaku di dalam lembaga permasyarakatan Cipinang. Akhirnya dengan metode pengungkapan dan penyelidikan, kami melakukan undercover dan melakukan pemesanan," terang Herman.
Saat berhasil memesan, penyidik menemukan dan mengamankan para korban di salah satu hotel di Jakarta Selatan pada Selasa (15/7). Korban masing-masing CG (16) dan AB (16).
Penyidik pun langsung bergerak cepat mendatangi pelaku yang berada di Lapas Kelas I Cipinang. Dari tangan pelaku polisi menyita sebuah handphone yang digunakannya untuk menjalankan bisnis Open BO tersebut.
"Pukul 16.00 WIB tempat Lapas Cipinang Kelas 1 Jakarta Timur, anggota subdit II melakukan penangkapan terhadap pelaku AN, umur 40 tahun. Dilakukan penyitaan satu unit handphone merk Tekno Spark Go 1 warna silver," ujar Herman.
Pelaku AN pun kini disangkakan dengan undang-undang ITE hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sidak Bersama Pihak Permasyarakatan
Ditjenpas mengatakan usai mendapat informasi dari polisi, kedua belah pihak langsung berkolaborasi dan bersinergi dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak). Sidak digelar pada Selasa, 15 Juli 2025.
"Lapas Kelas 1 Cipinang telah membuka ruang dan bekerja sama dengan kepolisian. Pada kesempatan pertama ditemukan penggunaan dan penyalahgunaan HP oleh salah satu warga binaan, sehingga sudah dilakukan sidak bersama pada tanggal 15 Juli," terang Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, kepada wartawan pada Sabtu (19/7/2025).
Sidak bersama pihak permasyarakatan dengan polisi membuahkan hasil, yakni ditemukan ponsel yang dikuasai oleh seorang narapidana. Berdasarkan temuan tersebut, lanjut Rika, pihak permasyarakatan langsung memeriksa dan menempatkan narapidana tersebut di straftcell.
"HP telah disita dan WBP (warga binaan permasyarakatan) tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut. Saat ini ditempatkan di straftcell," jelas Rika.
Rika lalu menegaskan komitmen Ditjenpas Kementerian Imipas mengimplementasikan arahan tegas Menteri Imipas Agus Andrianto soal zero narkoba dan zero HP di dalam lapas. Rika memastikan narapidana yang masih berulah di balik jeruji besi, akan dijatuhi sanksi.
"Perlu kami ingatkan kembali sudah lebih 1.000 narapidana high risk pelanggar aturan kami pindahkan ke Lapas Supermaximum Security Nusakambangan. Kami terus bersinergi berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas permasalahan ini," pungkas Rika.
(azh/azh)