Wamenlu Arif Havas Oegroseno menanggapi gugurnya gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang meminta menteri dan wamen tidak merangkap jabatan. Wamenlu Arif Havas Oegroseno mengatakan dirinya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan tersebut.
"Ya kan ini keputusan MK, ya kita ikut MK aja," kata Arif Havas Oegroseno kepada wartawan seusai acara diskusi PCO di Resto Cafe Beltway Office Park, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).
Havas tak banyak memberikan komentar menanggapi keputusan ini. Dalam gugatan ini, pemohon meminta MK melarang menteri dan wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN ataupun perusahaan swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini masalah hukum, it's a legal issue. Jadi kalau, kan yang dibahas kan masalah putusan MK, masalah hukum. Kalau MK mengatakan nggak boleh rangkap, ya gimana lagi, sesuai law regulation kan," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ada dua gugatan terkait UU tersebut yang tak diterima MK.
Pembacaan putusan digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (17/7/2025). Gugatan pertama bernomor 21/PUU-XXIII/2025. Permohonan itu diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon.
Dalam permohonannya, pemohon meminta MK melarang menteri dan wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN ataupun perusahaan swasta. Permohonan ini tidak diterima karena pemohon meninggal dunia pada 22 Juni 2025.
"Mengingat syarat lain yang juga dipenuhi dapat diberikan kedudukan hukum oleh Pemohon adalah apabila permohonan dikabulkan maka anggapan hak konstitusional yang dialami Pemohon tidak lagi terjadi atau tidak lagi akan terjadi. Dengan demikian, karena Pemohon telah meninggal dunia, maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh Pemohon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Gugatan berikutnya yang tak diterima MK ialah permohonan nomor 35/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Vito Jordan Ompusunggu dkk. Dalam permohonannya, pemohon meminta MK melarang menteri rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.
MK tak menerima gugatan tersebut karena pemohon tidak dapat menunjukkan hubungan Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara yang digugat dengan kerugian hak konstitusional mereka. MK menilai anggapan kerugian hak konstitusional pemohon tidak jelas.
Simak juga Video: Puluhan Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris, Ini Daftarnya