Pemohon Meninggal, Gugatan agar Menteri-Wamen Tak Jadi Komisaris Gugur di MK

Pemohon Meninggal, Gugatan agar Menteri-Wamen Tak Jadi Komisaris Gugur di MK

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 17 Jul 2025 15:00 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ada dua gugatan terkait UU tersebut yang tak diterima MK.

Pembacaan putusan digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (17/7/2025). Gugatan pertama bernomor 21/PUU-XXIII/2025. Permohonan itu diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon.

Dalam permohonannya, pemohon meminta MK melarang menteri dan wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN ataupun perusahaan swasta. Permohonan ini tidak diterima karena pemohon meninggal dunia pada 22 Juni 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengingat syarat lain yang juga dipenuhi dapat diberikan kedudukan hukum oleh Pemohon adalah apabila permohonan dikabulkan maka anggapan hak konstitusional yang dialami Pemohon tidak lagi terjadi atau tidak lagi akan terjadi. Dengan demikian, karena Pemohon telah meninggal dunia, maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh Pemohon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Gugatan berikutnya yang tak diterima MK ialah permohonan nomor 35/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Vito Jordan Ompusunggu dkk. Dalam permohonannya, pemohon meminta MK melarang menteri rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.

ADVERTISEMENT

MK tak menerima gugatan tersebut karena pemohon tidak dapat menunjukkan hubungan Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara yang digugat dengan kerugian hak konstitusional mereka. MK menilai anggapan kerugian hak konstitusional pemohon tidak jelas.

Lihat juga Video: Puluhan Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris, Ini Daftarnya

(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads