Legislator Golkar Tak Setuju Wapres Gibran Berkantor di IKN, Ini Alasannya

Farih Maulana Sidik - detikNews
Sabtu, 19 Jul 2025 08:57 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan (dok. istimewa)
Jakarta -

Partai NasDem mengusulkan Wapres Gibran Rakabuming berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara demi menghentikan polemik nasib IKN. Namun anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, tidak setuju dengan usul NasDem.

"Kalau mengenai Wapres berkantor di IKN, ASN saja bisa work from anywhere (WFA), apalagi Wapres. Namun, karena Wapres di dalam hubungannya dengan Presiden memiliki peran tersendiri, seperti mewakili Presiden dan membantu Presiden untuk memenuhi tugas dan tanggung jawabnya, maka sebaiknya keberadaan Wakil Presiden selalu berada di dekat Presiden untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi," kata Irawan kepada wartawan, Sabtu (19/7/2025).

Irawan menyebut, secara politik konstitusional, IKN telah diputuskan secara politik sebagai ibu kota. Terkait keppres pemindahan, dia menilai waktunya lebih tepat setelah tahapan persiapan selesai dilaksanakan.

"Meskipun sebenarnya dalam rencana induk IKN proses pemindahan instansi bisa dilakukan secara bertahap (gradual)," ucapnya.

Dia mengatakan, dengan adanya Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang fokus mengurusi IKN, proses persiapan tersebut bisa dilakukan secara akseleratif. Sementara itu, terkait kebijakan menggunakan infrastruktur IKN secara fungsional sebagai suatu alternatif kebijakan.

"Hanya, harus diikuti dengan penyesuaian pranata hukum. Harus dibicarakan kembali secara politik," imbuhnya.

NasDem Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN

Sebelumnya, Partai NasDem mengeluarkan saran demi menghentikan polemik nasib IKN Nusantara. Salah satu usulan adalah menempatkan Wapres Gibran Rakabuming berkantor di IKN.

"Jadi biar IKN ada aktivitas dan biar gedung-gedung yang sudah dibangun itu tidak telantar. Jadi kan nanti biaya pemeliharaannya mahal kalau tidak ada aktivitas kan. Jadi kita meminta supaya ada aktivitas dengan cara Wapres berkantor di IKN," kata Waketum Partai NasDem Saan Mustopa dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (18/7).

Salah satu usulan lain adalah pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang IKN Nusantara. Menurutnya, dengan Keppres ini, Wapres serta beberapa kementerian dapat berkantor di IKN sesegera mungkin.

"Pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi dan Peran Ibu Kota Negara dari provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dan Keputusan Presiden tentang Pemindahan Kementerian atau Lembaga dan Pemindahan ASN secara bertahap ke IKN dimulai dari Wakil Presiden dan beberapa kementerian/lembaga prioritas," ujar Saan.

NasDem juga memandang IKN harus difungsikan secara bertahap dengan salah satu caranya menempatkan Gibran dan beberapa kementerian atau lembaga berkantor di IKN. NasDem juga menyebutkan beberapa kementerian yang cocok berkantor di IKN.

"Misalnya Kementerian Komenko Polhukam, Komenko Perekonomian, Kementerian PUPR, Bappenas dapat menjadi pionir pemindahan," sambungnya

Saan menilai dengan berkantornya Gibran di IKN dapat mempercepat pemerataan pembangunan. Namun, apabila IKN belum dapat ditetapkan sebagai ibu kota negara, Saan mengatakan partainya pun mengusulkan sejumlah opsi, salah satunya moratorium.

"Jika IKN belum dapat ditetapkan sebagai ibu kota negara, pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional," papar Saan.

Lihat juga Video NasDem Usul Wapres Gibran Ngantor di IKN Biar Ada Aktivitas




(fas/whn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork