Gerindra DKI Minta PKL-Parkir Liar di Sekitar Taman Literasi Juga Ditertibkan

Gerindra DKI Minta PKL-Parkir Liar di Sekitar Taman Literasi Juga Ditertibkan

Farih Maulana Sidik - detikNews
Sabtu, 19 Jul 2025 06:43 WIB
Anggota DPRD Jakarta F-Gerindra, Ali Lubis.
Ali Lubus (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Ali Lubis, menanggapi soal viral perpustakaan jalanan di Taman Literasi Blok M, Jakarta Selatan, terkena sidak petugas Satpol PP Jakarta karena digelar di lokasi yang tidak tepat. Ali setuju dengan langkah petugas, tapi meminta Satpol PP tidak tebang pilih.

"Saya pikir yang dilakukan oleh Satpol PP dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap perpustakaan jalanan itu sudah tepat, karena sesuai dengan Pasal 12 huruf d Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (19/7/2025).

"Di mana trotoar adalah tempat umum yang fungsinya untuk pejalan kaki bukan untuk kegiatan seperti perpustakaan jalanan, kecuali jika sudah mendapatkan izin dari pihak Pemprov yaitu gubernur, wali kota atau yang berwenanglah soal ini," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali meminta Satpol PP Jakarta tidak hanya menindak perpustakaan jalanan yang melanggar aturan. Dia ingin Satpol PP tidak menutup mata dengan pelanggaran-pelanggaran pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di sekitar Taman Literasi.

"Saya sangat setuju sekali dengan masyarakat, seharusnya pihak Satpol PP tidak boleh pilah-pilih dalam melakukan penertiban. Justru ini terkesan ada pembiaran atau tutup mata dari Satpol PP terhadap PKL dan parkir liar yang ada di sekitar Taman Literasi Blok M tersebut," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Padahal semua sama statusnya dan berlaku bagi semua larangan tersebut. Artinya kalo mau melakukan penertiban ya harus semuanya, bukan hanya perpustakaan jalanan, tapi PKL dan parkir liar di sekitar Taman Literasi harus ditertibkan juga," imbuhnya.

Seperti diketahui, video perpustakaan jalanan di Taman Literasi Blok M kena sidak petugas Satpol PP viral di media sosial. Perpustakaan jalanan itu disebut melanggar aturan karena digelar di lokasi yang tak tepat.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan gelaran kegiatan Perpustakaan Jalanan dinilai melanggar aturan kerana berada di fasilitas umum trotoar walaupun punya maksud dan tujuan yang baik.

"Selain melanggar Perda Ketertiban Umum, dapat berpotensi menimbulkan kerumunan dan mengganggu kepentingan masyarakat lainnya," kata Satriadi dilansir Antara, Jumat (18/7).

Satriadi mengatakan Perpustakaan Jalanan dengan akun media sosial @perpusjalanan.jkt bisa dikategorikan sebagai perpustakaan masyarakat atau komunitas karena diselenggarakan oleh masyarakat. Dia menganjurkan Perpustakaan Jalanan Jakarta mendaftarkan diri ke Dinas Perpustakaan sesuai peraturan gubernur agar bisa memiliki izin legal.

"Di dalam Taman Literasi Blok M juga sudah tersedia fasilitas perpustakaan umum yang disiapkan Pemprov," kata Satriadi.

Satriadi mengatakan Satpol PP melakukan pengawasan dan imbauan secara humanis terkait aturan ketertiban umum terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan fasilitas umum dan ruang publik tidak sesuai peruntukannya.

Lihat juga Video: Liburan Panjang ke Taman Literasi Jakarta, Ngapain Aja?

(fas/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads