Masyarakat kini bisa mengurus sejumlah dokumen kependudukan secara online tanpa perlu datang ke kantor Dukcapil. Cukup lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), berbagai dokumen penting seperti KTP, KK, hingga akta lahir bisa diakses dari ponsel.
Aplikasi IKD dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari transformasi digital layanan administrasi kependudukan. Dokumen yang tersedia dalam aplikasi ini bersumber dari database resmi Ditjen Dukcapil dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik.
Berikut daftar dokumen yang bisa diakses melalui IKD serta cara mengaktifkannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dokumen Kependudukan yang Ada di IKD
Mengacu pada informasi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, dokumen kependudukan yang tersedia dalam aplikasi IKD adalah dokumen yang telah terdigitalisasi dan terintegrasi dengan data kependudukan nasional. Dokumen ini antara lain:
- KTP Digital
- Kartu Keluarga (KK) Digital
- Akta pencatatan sipil digital (termasuk akta lahir, perkawinan, perceraian, dan kematian)
- Surat keterangan kependudukan digital
Selain dokumen kependudukan, IKD juga memuat data lain dari lembaga terintegrasi, seperti BPJS Kesehatan dan NPWP. Meskipun bukan produk langsung Dukcapil, data tersebut dapat muncul dalam aplikasi untuk memudahkan verifikasi lintas layanan.
Dokumen yang Bisa Diurus Online via IKD
Beberapa dokumen kependudukan juga dapat diajukan langsung melalui fitur permohonan layanan di aplikasi IKD. Berdasarkan data dari Dukcapil, dokumen yang bisa diurus antara lain:
- Permohonan cetak Kartu Keluarga
- Permohonan cetak Biodata Warga Negara Indonesia (WNI)
- Surat keterangan pindah (individu)
- Pisah/pecah Kartu Keluarga (individu)
- Perubahan data golongan darah
- Perubahan data pendidikan
- Pembuatan akta kelahiran WNI (biodata belum memiliki NIK)
- Pembuatan akta kelahiran WNI (biodata telah memiliki NIK)
- Pembuatan akta kematian
Langkah-langkah Mengaktifkan Aplikasi IKD
Untuk mulai menggunakan layanan IKD, masyarakat perlu mengikuti langkah berikut:
- Unduh aplikasi IKD melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Lakukan aktivasi di kantor Dukcapil terdekat atau melalui layanan jemput bola.
- Aktivasi dilakukan dengan memindai QR Code dari petugas Dukcapil dan melakukan verifikasi wajah (face recognition).
- Setelah aktivasi selesai, seluruh dokumen kependudukan pengguna akan tersimpan secara digital dalam aplikasi IKD dan dapat digunakan
- kapan saja tanpa perlu membawa dokumen fisik.
Melalui aplikasi IKD, masyarakat bisa mengakses dan mengurus dokumen kependudukan dengan lebih mudah. Dokumen digital yang tersimpan dalam aplikasi tetap sah secara hukum karena terhubung langsung dengan data Dukcapil.
Lihat juga Video 'Cek Kesehatan Gratis Bisa Pakai IKD dan PeduliLindungi':
(wia/jbr)