Apa Saja Dokumen Kependudukan yang Bisa Diurus Via IKD?

Apa Saja Dokumen Kependudukan yang Bisa Diurus Via IKD?

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 18 Jul 2025 14:21 WIB
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Foto: Aplikasi IKD (Esti Widiyana/detikcom)
Jakarta -

Masyarakat kini bisa mengurus sejumlah dokumen kependudukan secara online tanpa perlu datang ke kantor Dukcapil. Cukup lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), berbagai dokumen penting seperti KTP, KK, hingga akta lahir bisa diakses dari ponsel.

Aplikasi IKD dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari transformasi digital layanan administrasi kependudukan. Dokumen yang tersedia dalam aplikasi ini bersumber dari database resmi Ditjen Dukcapil dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik.

Berikut daftar dokumen yang bisa diakses melalui IKD serta cara mengaktifkannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dokumen Kependudukan yang Ada di IKD

Mengacu pada informasi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, dokumen kependudukan yang tersedia dalam aplikasi IKD adalah dokumen yang telah terdigitalisasi dan terintegrasi dengan data kependudukan nasional. Dokumen ini antara lain:

  • KTP Digital
  • Kartu Keluarga (KK) Digital
  • Akta pencatatan sipil digital (termasuk akta lahir, perkawinan, perceraian, dan kematian)
  • Surat keterangan kependudukan digital

Selain dokumen kependudukan, IKD juga memuat data lain dari lembaga terintegrasi, seperti BPJS Kesehatan dan NPWP. Meskipun bukan produk langsung Dukcapil, data tersebut dapat muncul dalam aplikasi untuk memudahkan verifikasi lintas layanan.

ADVERTISEMENT

Dokumen yang Bisa Diurus Online via IKD

Beberapa dokumen kependudukan juga dapat diajukan langsung melalui fitur permohonan layanan di aplikasi IKD. Berdasarkan data dari Dukcapil, dokumen yang bisa diurus antara lain:

  • Permohonan cetak Kartu Keluarga
  • Permohonan cetak Biodata Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Surat keterangan pindah (individu)
  • Pisah/pecah Kartu Keluarga (individu)
  • Perubahan data golongan darah
  • Perubahan data pendidikan
  • Pembuatan akta kelahiran WNI (biodata belum memiliki NIK)
  • Pembuatan akta kelahiran WNI (biodata telah memiliki NIK)
  • Pembuatan akta kematian

Langkah-langkah Mengaktifkan Aplikasi IKD

Untuk mulai menggunakan layanan IKD, masyarakat perlu mengikuti langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi IKD melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Lakukan aktivasi di kantor Dukcapil terdekat atau melalui layanan jemput bola.
  3. Aktivasi dilakukan dengan memindai QR Code dari petugas Dukcapil dan melakukan verifikasi wajah (face recognition).
  4. Setelah aktivasi selesai, seluruh dokumen kependudukan pengguna akan tersimpan secara digital dalam aplikasi IKD dan dapat digunakan
  5. kapan saja tanpa perlu membawa dokumen fisik.

Melalui aplikasi IKD, masyarakat bisa mengakses dan mengurus dokumen kependudukan dengan lebih mudah. Dokumen digital yang tersimpan dalam aplikasi tetap sah secara hukum karena terhubung langsung dengan data Dukcapil.

Lihat juga Video 'Cek Kesehatan Gratis Bisa Pakai IKD dan PeduliLindungi':

(wia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads