Nasib Sejoli di Cakung Ditangkap Polisi Usai Buang Bayi Depan Rumah Pak Haji

Devi Pusspitasari, Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 18 Jul 2025 13:53 WIB
Polisi menangkap wanita berinisial HA (29) dan pria berinisial MR (20) karena membuang bayi di rumah Haji MT di Cakung. (dok Polres Jaktim)
Jakarta -

Haji MT (58) ditanya istrinya saat sedang mengaji. Istrinya bertanya karena mencurigai suara kecil seperti antara suara kucing atau tangis bayi.

"Kok ada suara kucing tetapi seperti suara bayi?" tanya istri ke Haji MT.

Saat itu jam sudah menunjukkan pukul 21.30 WIB. MT lalu membuka pintu depan rumahnya.

Suara yang awalnya dikira dari kucing tersebut ternyata suara tangisan bayi. MT menemukan bayi di depan rumahnya di Ujung Kerawang, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), pada Senin (14/7).

"Saksi membuka pintu dan sudah ada bayi tergeletak di depan rumah," kata Kapolsek Cakung, Kompol Widodo, Jumat (18/7/2025).

Secarik Surat

Saat memeriksa si bayi, MT menemukan secarik kertas yang diselipkan di kain bedong. Surat itu berisi permintaan agar bayi tersebut dirawat dan tidak diserahkan ke pihak lain karena akan diambil kembali.

"Iya, ada surat tulisannya 'titip untuk dirawat, dan akan diambil lagi, dan jangan diserahkan ke Depsos'," kata Widodo.

MT lalu melapor ke pihak RT. Bayi itu kemudian dibawa ke Puskesmas Kecamatan Cakung dan sampai saat ini sedang dalam perawatan di RS Duren Sawit, Jaktim.

Bayi laki-laki itu masih 'merah', usianya diduga baru sekitar 7 hari lahir di dunia. Polisi menyelidiki penemuan bayi itu dengan memeriksa sejumlah saksi dan menganalisa CCTV.

Sejoli Kumpul Kebo Ditangkap Polisi

Polisi menemukan orang tua (ortu) bayi tersebut, yakni wanita berinisial HA (29) dan pria berinisial MR (20). Sejoli yang tak terikat tali pernikahan itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangkanya ditahan dan saat ini sudah dilakukan penahanan sebanyak 2 orang yaitu berinisial HA umur 29 tahun dan MR umur 20 tahun," ujar Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Lilipaly saat jumpa pers, Rabu (16/7).

HA dan MR sudah telah tinggal bersama sejak 2024 di sebuah kosan di Cikarang, Bekasi. MR bekerja di perusahaan bergerak di bidang otomotif dan HA bekerja serabutan.

Imbas kumpul kebo tersebut, HA hamil dan melahirkan di rumah sakit (RS) kawasan Bekasi. Keduanya lalu berunding untuk membuang bayi.

Polisi menangkap wanita berinisial HA (29) dan pria berinisial MR (20) karena membuang bayi di rumah Haji MT di Cakung. (dok. Polres Jaktim)

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 KUHP dan/atau Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Lihat juga Video 'Cerita di Balik Kasus Sejoli Buang Bayi di Pulogadung Jaktim':

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.




(jbr/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork