Apakah 1 Kartu Tol Bisa untuk 2 Mobil? Ini Penjelasan Jasa Marga

Apakah 1 Kartu Tol Bisa untuk 2 Mobil? Ini Penjelasan Jasa Marga

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 15 Apr 2024 06:59 WIB
Penggunaan kartu e-Toll terus disosialisasikan kepada pengguna tol. Salah satunya dilakukan di ruas Tol JORR Jati Asih, Kota Bekasi, Selasa (10/10).
Ilustrasi (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta -

Kartu tol digunakan sebagai sistem pembayaran tiket tol bagi kendaraan roda empat. Setiap mobil wajib memiliki satu kartu tol untuk pembayaran tiket yang dilakukan di gerbang tol.

Lalu, bagaimana ketentuan penggunaan kartu tol? Apakah satu kartu tol bisa untuk dua mobil? Simak penjelasan di bawah ini.

Apakah 1 Kartu Tol Bisa untuk 2 Mobil?

Dilansir situs resmi Jasa Marga, pengguna jalan tol harus menggunakan satu kartu tol (e-toll) yang sama ketika tapping di gerbang tol masuk dan tapping di gerbang tol keluar di jalan tol dengan sistem transaksi tertutup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jasa Marga juga mengimbau kepada pengguna jalan hanya menggunakan satu e-toll yang sama ketika tapping di gerbang tol masuk dan tapping di gerbang tol keluar di jalan tol dengan sistem transaksi tertutup seperti Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi serta Jalan Tol JORR II," demikian keterangan dari Jasa Marga pada situs resminya.

Maka dari itu, Jasa Marga mengimbau kepada masyarakat agar mempersiapkan diri sebelum melakukan perjalanan di jalan tol, salah satunya dengan memperhatikan kecukupan saldo e-toll untuk kenyamanan perjalanan.

ADVERTISEMENT

Menurut Pasal 86 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila terjadi hal sebagai berikut.

  • Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
  • Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
  • Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Cara Cek Tarif Tol di Situs BPJT

Situs Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyediakan layanan pengecekan tarif tol secara online. Perlu diketahui bahwa tarif tol yang diinformasikan merupakan estimasi tarif tol yang dikeluarkan.

Tarif yang resmi mengacu pada papan informasi gerbang tol. Berikut cara cek tarif tol di situs BPJT PU.

  • Buka situs BPJT Tarif Tol https://bpjt.pu.go.id/tarif/
  • Isi menu 'lokasi asal' dan 'lokasi tujuan' untuk mengetahui estimasi tarif tol
  • Kemudian, klik tombol 'Mulai'
  • Setelah itu, akan muncul informasi rute beserta estimasi tarif tol beserta golongan kendaraan.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads