22 Tersangka Judol di 3 Kota Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Bui 15 Tahun

22 Tersangka Judol di 3 Kota Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Bui 15 Tahun

Taufiq Syarifudin - detikNews
Jumat, 18 Jul 2025 12:38 WIB
Ilustrasi Judi Online
Ilustrasi (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri mengusut aliran dana dari 22 tersangka judi online (judol) jaringan internasional China dan Kamboja yang bermarkas di Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Para pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Para pelaku dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dipidana dengan pidana penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Dalam pengungkapan kasus judol ini, polisi menyita barang bukti mulai kartu perdana, komputer, hingga mobil. Para pelaku mendapatkan keuntungan hingga ratusan miliar rupiah dalam satu tahun dari aktivitas menjalankan judol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa hasil dari kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan dari kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar dalam kurun waktu 1 tahun," sambung dia.

Selain pasal TPPU, polisi menjerat para pelaku dengan pasal lainnya. Misalnya Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.

ADVERTISEMENT

Kemudian Pasal 43 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Djuhandani mengatakan penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

"Sesuai dengan perintah program Asta Cita ke-7 Presiden RI Bapak Prabowo Subianto kepada Kapolri terkait pemberantasan judi online, kami mengambil sikap tegas untuk langsung menindaklanjuti perintah tersebut," jelasnya.

Markas judol ini terbongkar setelah Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas judol. Tim Subdit III Jatanras kemudian melakukan penggerebekan secara serentak di sejumlah hingga mengamankan puluhan pelaku.

Penindakan dilakukan secara serentak pada 13 Juni 2025 di beberapa kota di Indonesia, antara lain di Gunungputri, Kabupaten Bogor; dua rumah di Pondok Melati, Kota Bekasi; dan dua rumah di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

"Dari 22 yang diamankan, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Salah satu tersangka berinisial A ditangkap saat sedang berlibur di Bali dengan istrinya. Tersangka adalah pengelola judi online yang bermarkas di Tangerang. Kasus ini diungkap Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Dony Alexander.

Simak Video 'Detik-detik Bareskrim Gerebek Markas Judol di Bekasi-Bogor-Tangerang':

(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads