Polisi Ungkap Pemicu Warung Dirusak-Dijarah Pelaku Tawuran di Jakpus

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 18 Jul 2025 10:05 WIB
Sekelompok orang terlibat tawuran di Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Para pelaku juga diduga menjarah sebuah toko kelontong di lokasi tersebut. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi mengungkap pemicu pelaku tawuran di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, RA alias A (23) merusak hingga menjarah salah satu warung. Pelaku diduga mengejar musuhnya yang berlari ke arah warung.

"Pelaku bersama kelompoknya mengejar lawannya yang melarikan diri ke arah warung korban hingga akhirnya merusak warung dan menjarah barang dagangan yang ada di dalam," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Pengky menjelaskan RA alias A saat ini sudah diamankan pihaknya. Selain pelaku, beberapa barang bukti berupa sepeda motor, kaus, celana, hingga ponsel turut diamankan.

"Saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan dan pengembangan, dan kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat," ujar Pengky.

Pelaku pun akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Cempaka Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan akan terus mengejar pelaku lain yang terlibat dalam penjarahan dan perusakan tersebut hingga seluruhnya tertangkap.

Lihat Video 'Viral Tawuran Sambil Jarah Warung di Jakpus, 2 Orang Jadi Tersangka':




(yld/yld)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork