KPK Sita 13 Kendaraan hingga Tanah Milik Tersangka Pemerasan TKA Kemnaker

KPK Sita 13 Kendaraan hingga Tanah Milik Tersangka Pemerasan TKA Kemnaker

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 17 Jul 2025 21:05 WIB
4 Tersangka pemerasan izin TKA Kemnaker (Fadil/detikcom)
Foto: 4 Tersangka pemerasan izin TKA Kemnaker (Fadil/detikcom)
Jakarta -

KPK menyita sejumlah barang bukti terkait kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ada sebanyak 13 kendaraan hingga berbagai tanah dan bangunan yang disita KPK.

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap 13 unit kendaraan dari hasil penggeledahan di beberapa rumah para tersangka, yang terdiri atas 11 unit mobil dan 2 (dua) unit sepeda motor," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).

"Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan benda tidak bergerak berupa bidang tanah maupun tanah beserta bangunan dari para tersangka, yang tersebar di sejumlah lokasi," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut rinciannya:
- Tersangka WP berupa 4 bidang tanah dan bangunan dengan total luas 2.694 m2 yang berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
- Tersangka HY berupa 2 bidang tanah beserta bangunan seluas 227 m2 dan 2 bidang tanah dengan luas 182 m2 yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat.
- Tersangka DA berupa sebidang tanah seluas 802 m2 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan sebidang tanah dan bangunan seluas 72 m2 di Kota Depok, Jawa Barat.
-Tersangka GTW berupa 2 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Jakarta Selatan seluas 188 m2.
-Tersangka PCW berupa 2 bidang tanah seluas 244 m2 yang berlokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, dan 3 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 172 m2 di Kota Jakarta Selatan.

- Tersangka JS berupa 9 bidang tanah dengan total luas mencapai 20.114 m2 yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

Pemerasan terkait izin pengurusan TKA di Kemnaker terjadi sejak 2019. Selama 2019-2024, uang pemerasan telah terkumpul Rp 53,7 miliar.

Kasus ini berkaitan dengan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang diatur Kemnaker. Setiap pemberi kerja yang akan memperkerjakan tenaga kerja asing di Indonesia wajib memiliki dokumen pengesahan RPTKA.

Pengurusan dokumen itu dilakukan di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Dirjen Binapenta Kemnaker. Setyo menjelaskan, tersangka lalu melakukan praktik pemerasan dalam proses pengurusan dokumen tersebut.

"Bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberitahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya," ujar Setyo.

Total ada delapan orang tersangka dalam kasus ini. KPK sejauh ini baru melakukan penahanan kepada empat orang tersangka. Berikut ini identitas delapan tersangka kasus pemerasan TKA Kemnaker:

1. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
2. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
3. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
4. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
5. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
6. Putri Citra Wahyoe, petugas hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
7. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
8. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

Setyo mengatakan delapan tersangka saat ini juga telah mengembalikan sebagian uang hasil pemerasan tersebut kepada KPK.

"Hingga saat ini, para pihak, termasuk para tersangka, telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp 8,51 miliar," katanya.

Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Simak juga Video: Menaker Yassierli Copot Pejabat yang Terlibat Kasus Suap Pengurusan TKA

(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads