Eksepsi Diterima, Bupati Semarang Langsung Mau Keluar LP

Eksepsi Diterima, Bupati Semarang Langsung Mau Keluar LP

- detikNews
Kamis, 05 Jul 2007 15:41 WIB
Semarang - Bupati Semarang Bambang Guritno dibebaskan dari dakwaan korupsi dana pengadaan buku SD/MI Rp 5,8 miliar setelah eksepsinya diterima. Tanpa menunggu lama, dia langsung minta dikeluarkan dari LP.Penasihat hukum Bambang Guritno, Anshori Harsa, mengatakan, dengan dihentikannya proses hukum atas kasus tersebut, maka kini kliennya bukan lagi terdakwa. Kliennya harus dikeluarkan dari LP.Saat ini juga kami akan mengurus surat penahanan klien kami. Kami berharap hari ini juga, klien kami bebas," katanya di PN Ungaran, Jalan Gatot Subroto Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (5/7/2007).Anshori menambahkan, pihaknya juga akan segera mengurus surat-surat ke Mendagri, karena kliennya telah dinonaktifkan sebagai bupati. Penasihat hukum meminta Mendagri mengembalikan posisi kliennya."Klien kami harus aktif sebagai bupati secepat mungkin. Dia berhak mengemban lagi tugasnya, karena sudah bebas dari dakwaan," jelasnya.Bambang Guritno dibebaskan dari dakwaan, karena hakim menilai perubahan atau penyempurnaan dakwaan telah melampaui batas waktu yang ditetapkan. Secara hukum, dakwaan itu tidak sah dan persidangan harus dihentikan.Bupati yang dicalonkan PKB dan PKPI itu ditahan di LP Benteng Pendhem Ambarawa sejak 29 Mei 2007 lalu. Karena sakit, ia sempat dilarikan ke RSUD Ambarawa dan RS Kariadi Semarang. Dan pada 7 Juni lalu, ia dibawa ke LP lagi. (try/djo)


Berita Terkait