Polda Jawa Barat menangkap 13 pelaku tindak pidana penjualan orang (TPPO) jaringan internasional atau perdagangan bayi ke Singapura. Tiga belas pelaku tampak tertunduk lesu saat ditampilkan ke publik.
Pantauan di lokasi, para pelaku keluar dari gedung Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jabar mengenakan pakaian tahanan berwarna biru dan warna biru-pink, dan kuning-pink. Tampang para pelaku sangat jelas meski menggunakan masker di wajahnya.
Ada 13 pelaku dalam kejadian ini. Dari 13 pelaku, 12 wanita dan 1 pria.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku yang didominasi oleh wanita ini hanya dapat menutup wajah dengan kedua tangannya saat digiring anggota Ditreskrimsus Polda Jabar ke lokasi konferensi pers.
"13 orang yang ada di belakang kita merupakan pelaku TPPO ke Singapura," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan seperti dilansir detikJabar, Kamis (17/7/2025).
Hendra menyebut TKP awal dalam kejadian ini ada di Kabupaten Bandung. "TKP Jalan Sumintra No 12, Sulaeman, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung," ujarnya.
TKP ini merupakan kediaman salah satu tersangka berinisial AF yang bertugas sebagai perekrut dalam kasus perdagangan bayi.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/idh)