Deplu: Aset di Harco & Glodok Bukan Milik Cina
Kamis, 05 Jul 2007 07:53 WIB
Jakarta - Berita mengejutkan datang dari pemerintah Republik Rakyat Cina (RRC). RRC mengklaim sebagian Harco dan Glodok, Jakarta Barat merupakan asetnya. Namun Departemen Luar Negeri (Deplu) menegaskan, aset yang ada di kawasan itu bukan milik Cina."Dulu, memang ada aset Kedubes Cina. Tapi karena ada pemutusan hubungan diplomatik, maka diambil alih dari sisi hukum. Jadi aset itu bukan hak milik Cina," jelas Direktur Asia Timur dan Pasifik Deplu Yuri Thamrin.Hal itu disampaikan dia kepada detikcom, Rabu (4/7/2007). Berdasar UU Pokok Agraria, lanjut dia, orang asing memang tidak punya hak milik aset. "Berdasar hukum Belanda ada kewajiban konversi. Menurut UU Pokok Agraria, diambil alih RI," imbuh Yuri.Nasionalisasi aset bekas milik asing/ Cina dimulai sejak 1958 dengan dikeluarkannya UU 86/1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Bekas Belanda.Lahan yang diklaim RRC itu adalah lahan bekas Kedubes RRC di Jl. Gajahmada nomor 211 dan nomor 212 Glodok. Kedubes RRC berada di kawasan ini hingga akhir 1960-an saat hubungan diplomatik Indonesia-RRC terputus. Saat ini, di lahan ini ditempati oleh sebuah perusahaan swasta. Kasus ini telah membuat Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda angkat bisa. "Kita bukan akan tolak permintaan mereka, tapi minta klarifikasi. Apa sih yang Anda (pemerintah Cina) klaim sebagai aset? Berikan bahan dan penjelasan," kata Hassan Wirajuda dua hari lalu.
(nvt/asy)











































