Ibrahim Arief Saksi Kasus Chromebook Rp 9,9 T Dijemput Paksa Kejagung

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 15 Jul 2025 15:15 WIB
Suasana Gedung Kejagung saat Ibrahim tiba setelah dijemput paksa. (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IA). Ibrahim pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Rp 9,9 triliun.

Pantauan detikcom, Selasa (15/7/2025), Ibrahim tiba di gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 14.34 WIB. Dia terlihat turun dari mobil cokelat berpelat merah milik Kejaksaan.

Ibrahim tampak mengenakan pakaian hitam. Dia langsung dibawa masuk ke gedung oleh sejumlah jaksa.

Sekitar pukul 14.47 WIB, tampak pengacara Ibrahim, Indra Haposan Sihombing, berjalan ke arah Gedung Bundar. Dia mengatakan Ibrahim dijemput oleh jaksa.

"Iya, hari ini benar (Ibrahim) dijemput (paksa)," ucap Indra saat dimintai konfirmasi.

Ibrahim sebelumnya sudah sempat diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (12/6) dan Selasa (8/7).

Kejagung juga memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Kejagung mengatakan kerugian negara dalam kasus ini juga masih terus dihitung. Seluruh pihak yang diperiksa masih berstatus saksi.

Simak juga Video: Pemilik Saham GOTO Melissa Diperiksa Kejagung di Kasus Chromebook




(ond/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork