Meski sering diminta dalam berkas resmi, tak sedikit masyarakat yang belum memahami apa itu SPTJM, bagaimana bentuknya, dan kapan digunakan. Berikut penjelasan lengkapnya.
Pengertian SPTJM
SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) adalah pernyataan tertulis yang dibuat oleh seseorang, baik atas nama pribadi maupun mewakili lembaga, yang menyatakan bahwa ia bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran informasi atau data yang disampaikan.
Mengutip Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2016, SPTJM merupakan dokumen yang digunakan sebagai pengganti dokumen resmi tertentu, jika pemohon belum dapat melampirkannya saat pengajuan layanan. Dokumen ini dibuat oleh yang bersangkutan dengan tanggung jawab penuh dan diketahui 2 orang saksi.
Pada praktiknya, SPTJM digunakan lebih luas untuk berbagai keperluan administrasi yang membutuhkan jaminan tertulis mengenai keabsahan data, tanpa terbatas pada urusan pencatatan sipil.
Kegunaan dan Fungsi
SPTJM memiliki sejumlah fungsi penting dalam menjamin keabsahan data dan sebagai dasar hukum pertanggungjawaban apabila ditemukan ketidaksesuaian informasi. Berikut beberapa kegunaannya:
- Sebagai Pengganti Dokumen Pendukung
Dalam situasi tertentu, SPTJM digunakan untuk menggantikan dokumen yang belum tersedia, seperti surat kelahiran, akta nikah, atau dokumen legal lainnya. Hal ini dijelaskan dalam Permendagri No. 9 Tahun 2016, khususnya untuk pencatatan kelahiran. - Bukti Pertanggungjawaban Hukum
Penandatanganan SPTJM berarti pihak yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab secara mutlak atas kebenaran data. Jika terbukti memberikan keterangan palsu, pemohon bisa dikenai sanksi hukum. - Memastikan Validitas Proses Administrasi
Dalam layanan pemerintahan, bantuan sosial, pendidikan, atau keuangan negara, SPTJM dijadikan penguat akuntabilitas apabila verifikasi dokumen belum dapat dilakukan secara menyeluruh. - Digunakan dalam Berbagai Sektor
Selain pencatatan sipil, SPTJM juga digunakan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Pengajuan bantuan sosial (DTKS), Pelaporan kegiatan dan pertanggungjawaban anggaran, hingga layanan perbankan atau kependudukan (misalnya untuk penghapusan NIK ganda).
Contoh Format SPTJM
Format dokumen SPTJM menyesuaikan dengan jenis layanan atau instansi yang memintanya. Namun secara umum, dokumen ini mencakup:
- Identitas lengkap pembuat pernyataan (nama, NIK, alamat)
- Pernyataan kesanggupan bertanggung jawab atas kebenaran data
- Pernyataan bersedia dikenai sanksi jika terbukti memberikan informasi tidak benar
- Tanda tangan pembuat pernyataan dan saksi (jika diminta)
- Materai dan stempel resmi jika mewakili instansi
Dengan memahami pengertian dan fungsi SPTJM, masyarakat diharapkan dapat mengurus administrasi dengan lebih lancar, terutama saat dokumen pendukung belum lengkap namun proses tetap harus berjalan.
(wia/imk)