Hal ini mempermudah anak mendapatkan pelayanan publik di masa yang akan datang. Berikut infomasinya.
Daftar Dokumen yang Harus Diurus setelah Kelahiran Anak
Ada berbagai dokumen yang perlu orang tua siapkan untuk memudahkan anak di masa yang akan datang seperti, sekolah, pekerjaan, mendapatkan perlindungan, dan lain sebagainya. Berdasarkan informasi dari Disdukcapil Jakarta, berikut urutan dokumen kependudukan yang harus diurus setelah kelahiran anak.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Berdasarkan UU No. 24/2013 pasal 64 ayat (2) tentang Administrasi Kependudukan NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua pelayanan publik. NIK anak yang sudah terbit akan dimasukkan ke dalam kartu keluarga. - Akta Kelahiran
Berdasarkan UU No. 24/2013 pasal 25 ayat (1) tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan akta kelahiran anak dianjurkan untuk dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran. - Kartu Identitas Anak (KIA)
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA), menjadi identitas yang wajib dimiliki oleh setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik, yang diperuntukkan untuk usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari.
Syarat Mengurus Dokumen Anak
Dalam proses penerbitan NIK, pembuatan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) dapat diajukan sekaligus ke Dinas Dukcapil karena sudah terintegrasi. Berikut syarat penerbitan NIK, akta kelahiran hingga KIA untuk bayi baru lahir.
- Pengisian Formulir F2.01
- Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran atau SPTJM kebenaran data kelahiran
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan orang tua atau SPTJM sebagai pasangan suami istri apabila orang tua dalam kartu keluarga sudah menunjukkan pasangan suami istri
- Kartu keluarga di mana anak akan didaftarkan sebagai anggota keluarga KTP-el orang tua/wali/pelapor.
Simak juga 'Kala Jokowi Singgung Ada Bupati Tak Tahu Data Inflasi di Daerahnya':
(kny/imk)