Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Masih Dihapus Sampai Akhir Agustus

Hana Nushratu - detikNews
Selasa, 15 Jul 2025 08:59 WIB
Foto: Shinta Angriyana/detikTravel
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan pajak kendaraan kepada masyarakat.

Pemprov DKI menghapus sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Warga dapat melunasi kewajiban pajak tanpa dibebani denda atau bunga keterlambatan.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kebijakan ini diadakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta dan Hari Kemerdekaan ke-80 RI.

Berlaku Otomatis dan Tanpa Permohonan

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, mencakup:

  • Penghapusan bunga atas keterlambatan pembayaran PKB.

  • Penghapusan denda atas keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

Seluruh penghapusan sanksi administrasi ini diberikan secara otomatis melalui sistem, tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyampaikan momentum perayaan hari ulang tahun Jakarta dan Kemerdekaan RI menjadi saat yang tepat untuk memberikan apresiasi kepada warga.

"Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang kami hadirkan benar-benar berdampak pada kualitas hidup masyarakat. Melalui kebijakan ini, kami berharap warga merasa diringankan dan terdorong untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujar Lusiana, dalam keterangan tertulis, Senin (14/7/2025).

Lebih lanjut, Lusiana menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjadikan Jakarta sebagai kota yang inklusif, ramah, dan berkeadilan. Ia juga mengingatkan penghapusan sanksi hanya diberikan satu kali, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.

Upaya Meningkatkan Pelayanan

Kebijakan relaksasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun pendekatan pelayanan publik yang responsif, serta mendukung upaya pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi dan menghadapi tantangan ekonomi global.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta atau mengunjungi gerai Samsat terdekat. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak kendaraan tanpa denda-rayakan HUT Jakarta dan HUT RI dengan kontribusi positif bagi kota kita tercinta.

Lihat juga Video 'Kendaraan di DKI yang Nunggak Pajak Akan Sulit Isi BBM dan Bayar Parkir':




(prf/ega)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork