MUI Jatim Resmi Haramkan Sound Horeg

Faiq Azmi - detikNews
Senin, 14 Jul 2025 15:45 WIB
Ilustrasi Sound Horeg (ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya)
Surabaya -

Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) resmi mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg. MUI Jatim menganggap sound horeg mengganggu ketertiban masyarakat.

"Sudah MUI Jatim keluarkan (fatwa soal sound horeg)," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Makruf Khozin, seperti dilansir detikJatim, Senin (14/7/2025).

Dalam salinan Fatwa MUI Jatim Nomor 1/2025 tentang Penggunaan Sound Horeg, ada sejumlah hal yang diharamkan dalam penggunaan sound horeg. Salah satunya, MUI Jatim menyebutkan penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar dan mengganggu orang lain adalah haram.

"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemungkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling permukiman warga hukumnya haram," ujar MUI Jatim dalam fatwanya.

Simak selengkapnya di sini.

Simak Video 'MUI: Sound Horeg Haram Jika Ganggu Kenyamanan Orang':




(haf/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork