Kartu keluarga (KK) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh sebuah keluarga. KK memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
Ada aturan khusus terkait nomor KK yang perlu diketahui apabila ingin pindah alamat rumah. Berikut informasi selengkapnya.
Apakah Nomor KK Berubah saat Pindah Alamat?
Dukcapil Kemendagri menerangkan, apabila kepala keluarga pindah alamat atau pindah rumah sendirian, maka nomor KK mengikuti kepala keluarga yang pindah. Merujuk pada Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006:
Pasal 6
(3) Nomor KK berlaku selamanya, kecuali ada perubahan kepala keluarga.
Jika kepala keluarga pindah sendirian (anggota keluarga lain tetap di alamat lama), maka nomor KK tetap mengikuti kepala keluarga yang pindah. Nomor KK baru akan diterbitkan untuk anggota keluarga yang tinggal.
Namun, apabila pindah alamat rumah secara rombongan (semua anggota ikut), nomor KK tetap sama, hanya alamatnya yang berubah.
Ini beberapa tips sebelum pindah rumah.
- Pastikan urus SKPWNI dulu.
- Jika yang pindah bukan kepala keluarga, siap-siap dapat nomor KK baru.
3 Cara Cek KK secara Online
Informasi seputar kartu keluarga bisa dicek secara online tanpa perlu mendatangi kantor Disdukcapil di masing-masing wilayah. Ada tiga cara, yaitu:
1. Via WhatsApp
- Simpan nomor Ditjen Dukcapil (08118005373) di kontak WhatsApp terlebih dahulu.
- Lalu, buka aplikasi WhatsApp, kemudian kirim pesan ke nomor tersebut diatas. Gunakan format Nama Lengkap, NIK, nomor telepon dan tujuan untuk mengecek Kartu Keluarga (KK).
- Tunggu hingga pesan direspon.
- Selanjutnya, Anda akan diarahkan oleh admin untuk mengecek data dan status KK anda.
2. Via Media Sosial
Masyarakat juga bisa mengecek Kartu Keluarga melalui media sosial resmi Dukcapil Kemendagri, seperti Facebook, Twitter atau Instagram. Caranya dengan mengirim pesan atau Direct Massage (DM) kepada akun resmi Dukcapil. Berikut nama akun media sosial resmi Dukcapil.
- Facebook: cc.dukcapil
- Twitter/X: @ccdukcapil
3. Via Email
Anda dapat mengirim pesan kepada email resmi Dukcapil dengan alamat callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id disertai subjek email "Cek Status Lengkap KK"
Di bagian isi atau badan email, tuliskan informasi sebagai berikut.
- Nama Lengkap
- NIK
- Nomor KK
- Nomor Telepon
- Alamat email aktif
- Maksud dan Tujuan
Tonton juga video "Pemprov DKI Buat Pengecualian soal Calon Siswa Numpang KK untuk PPDB" di sini:
(kny/idn)