Fakta-fakta Riza Chalid di Singapura, 3 Kali Mangkir Panggilan Jaksa

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 12 Jul 2025 10:54 WIB
Ilustrasi Riza Chalid (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Saudagar minyak Mohammad Riza Chalid saat ini berada di Singapura. Riza Chalid ternyata sudah tiga kali mangkir panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Ketidakhadiran Riza Chalid itu dilakukan secara berturut-turut. Riza Chalid pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, dalam kasus ini Riza selaku benefecial owner PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

"Khusus MRC, selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers Kamis, 12 Juli 2025.

Qohar menjelaskan Riza saat ini berada Singapura. Kejagung RI telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura terkait keberadaan Riza.

"Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri," katanya.

Kejagung Koordinasi dengan Singapura

Terkait keberadaan Riza di Singapura, Kejagung langsung berkoordinasi dengan otoritas Singapura. Penyidik juga sudah melakukan langkah-langkah untuk menjemput Riza Chalid.

"Kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura. Kami sudah ambil langkah-langkah, karena informasinya ada di sana," jelas Qohar.

"Jadi langkah-langkah ini kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan bisa mendatangkan yang bersangkutan," imbuhnya.

Riza Chalid Dicegah

Selain melakukan upaya koordinasi dengan otoritas Singapura, Kejagung juga telah mencegah Riza Chalid berpergian ke luar negeri. Dia dicegah setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Riza dicegah sejak Kamis 10 Juli 2025. Pencegahan ke luar negeri berlaku sampai 6 bulan ke depan.

"Berdasarkan informasi dari penyidik bahwa yang bersangkutan juga sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (11/7/2025).

Harli menjelaskan pencegahan ini sebagai salah satu upaya hukum yang ditempuh Kejagung untuk memburu Riza. Meskipun, Riza diduga telah berada di luar negeri.

"Jadi kan, mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri. Tapi posisinya ternyata sudah di luar negeri. Nah, pertanyaan sekarang, apakah bermanfaat? Ya, tetap bermanfaat, karena statusnya sudah menjadi orang yang high risk, high risk person," jelas Harli.

Menurut Harli perihal Riza berada di luar negeri atau tidak bukanlah masalah. Dengan pencegahan yang dilakukan, katanya, sudah menginformasikan bahwa Riza Chalid merupakan orang yang high risk person.

"Jadi lalu lintasan itu (terpantau), akhirnya imigrasi kita sudah (mencatat Riza) menjadi orang yang 'sesuatu'-lah. Yang kedua, dalam pengurusan paspor dan izin tinggal. Kalau dia sudah dicekal, itu berpengaruh," terangnya.

Meski dicegah, status Riza Chalid saat ini masih tersangka. Dia belum dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Simak juga Video: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah




(zap/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork