3 Hal soal Laporan Jokowi Terkait Tudingan Ijazah Palsu Naik Penyidikan

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 12 Jul 2025 08:22 WIB
Halaman ke 1 dari 2
Jakarta -

Proses hukum tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) naik penyidikan. Polisi akan menetapkan tersangka dalam proses penyidikan tudingan ijazah palsu Jokowi.

Penyidik Polda Metro Jaya, yang menangani laporan tudingan ijazah palsu Jokowi, sudah melakukan gelar perkara terkait laporan tersebut pada Kamis (10/7). Jokowi sendirilah yang melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut sudah teregister dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jokowi menyerahkan sejumlah barang bukti dalam laporan terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Total ada 24 objek media sosial yang diserahkan kepada penyidik.

Kasus tudingan ijazah palsu juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menegaskan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding.

Laporan yang bergulir di Bareskrim pun akhirnya disetop. Namun, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebagai pelapor meminta gelar perkara khusus yang akan digelar pada Rabu (9/7).

Lantas apa saja hal yang diketahui dari perkembangan kasus ini?

1. Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Naik Penyidikan

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait laporan tuduhan ijazah palsu Jokowi pada Kamis (10/7). Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ditingkatkan ke tahap penyidikan

"Bahwa kemarin hari Kamis, tanggal 10 Juli pukul 18.45, penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang sedang ditangani. Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7).

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, ditemukan unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan Jokowi. Kasus tudingan ijazah itu pun ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap LP pertama, pelapornya adalah Ir HJW. Dalam proses penyelidikan yang sudah dilaksanakan dalam gelar perkara, disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelasnya.




(rfs/rfs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork