RUU KUHAP Atur Pencegahan Tersangka ke Luar Negeri Maksimal 6 Bulan

RUU KUHAP Atur Pencegahan Tersangka ke Luar Negeri Maksimal 6 Bulan

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 10 Jul 2025 20:10 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025)
Ilustrasi. Rapat kerja Komisi III DPR (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Panja RUU KUHAP sepakat untuk mengatur terkait pencekalan ke luar negeri. Pencekalan tersangka paling lama dilakukan 6 bulan.

Kesepakatan itu diatur dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Wamenkum Eddy OS Hiariej mengatakan jangka waktu pencegahan itu hanya dapat perpanjang satu kali.

"(DIM) 732, kami ambil dari putusan MK 'jangka waktu pencegahan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan'," kata Eddy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini putusan MK soal cekal," sambungnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati pun menanyakan persetujuan peserta rapat mengenai usulan tersebut. Peserta rapat pun menyetujuinya.

ADVERTISEMENT

"Oke, ya?" tanya Sari dan disepakati peserta rapat.

Simak juga Video: Puan Sebut RUU Perampasan Aset Dibahas Setelah KUHAP Rampung

(amw/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads