Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengungkap pagu indikatif 2026 yang diterima oleh pihaknya sebesar Rp 4,271 triliun. BRIN mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 4,6 triliun kepada DPR untuk tahun yang sama.
Hal itu disampaikan Tri Handoko dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). Tri Handoko menyebut pagu indikatif sebesar Rp 4,271 triliun akan digunakan untuk program dukungan manajemen beserta program riset dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Jadi sebagaimana telah disampaikan pagu indikatif BRIN untuk tahun anggaran 2026 total itu adalah Rp 4.271.743.006.000 triliun," kata Handoko dalam rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan setiap tahunnya BRIN juga mengajukan penambahan sebesar Rp 5 triliun untuk dana abadi penelitian. Untuk 2026, Handoko mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 4,6 triliun.
"Sebagai tambahan, kami memohon dukungan dari Bapak-Ibu Komisi X untuk mengingatkan bahwa selalu dilakukan penambahan dana abadi penelitian sebesar Rp 5 triliun setiap tahunnya sebagai komitmen sejak awal dana abadi penelitian digulirkan," ujar Handoko.
"Pada saat ini kami juga telah mengusulkan melakukan proses untuk tambahan anggaran untuk tahun anggaran 2026 sebesar Rp 4,628 triliun," tambahnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati lantas menanyakan persetujuan kepada anggota Dewan. Pihaknya menyetujui pagu indikatif BRIN sebesar Rp 4,2 triliun.
"Komisi X DPR RI menyetujui pagu indikatif BRIN pada RAPBN tahun anggaran 2026 sebesar Rp 4.271.743.006.000. Bisa disepakati bersama Bapak-Ibu?" ujar Kurniasih yang disertai ketukan palu.
Ketua Komisi X DPR RI juga menyetujui usulan tambahan anggaran sebesar Rp 4,6 triliun. Keputusan itu akan diserahkan kepada Banggar DPR RI untuk persetujuan.
"Komisi X DPR RI menyetujui usulan tambahan pagu indikatif BRIN pada RAPBN tahun anggaran 2026 sebesar Rp 4.628.300.390.000 sesuai dengan surat Kepala BRIN kepada Menteri PPN atau Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan per tanggal 23 Juni 2025 bisa disepakati bersama Bapak Ibu?" kata Kurniasih yang disetujui oleh anggota Dewan.
(dwr/eva)