Guru ngaji bernama Ahmad Fadillah (54) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap 10 santri di Tebet, Jakarta Selatan. Ahmad terancam 20 tahun bui.
Penangkapan tersangka Ahmad beredar di media sosial. Dari video yang beredar, polisi memberi garis polisi di sebuah rumah. Dinarasikan, pelaku merupakan seorang guru ngaji. Seluruh korban masih di bawah umur.
"Sudah diamankan, untuk sementara korban ada 10 orang," kata Kasi Humas Polres Metro Jaksel Kompol Murodih saat dihubungi wartawan, Minggu (29/6/2025).
Dirangkum detikcom, Rabu (9/7/2025), ada sejumlah fakta terkini dari kasus pencabulan tersebut. Berikut ini fakta-faktanya:
1. Tersangka terancam 20 tahun bui
Kanit PPA Polres Jakarta Selatan AKP Citra Ayu mengatakan Ahmad dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak di bawah umur. Dia terbukti melakukan pencabulan terhadap anak.
"Tapi karena di sini yang bersangkutan adalah merupakan guru ngaji. Karena memang kalau orang tua, tenaga pendidik itu biasanya kita lapis dengan ayat 2 ditambah sepertiga, yang harusnya 15 tahun kita tambahkan jadi 20 tahun," ucap Citra dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
(fas/fas)