Guru Ngaji Cabuli 10 Santri di Jaksel Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Bui

Guru Ngaji Cabuli 10 Santri di Jaksel Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Bui

Taufiq Syarifudin - detikNews
Rabu, 09 Jul 2025 15:53 WIB
Guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan, Ahmad Fadillah (AF) (54) ditetapkan tersangka pencabulan ke anak di bawah umur. (Taufiq S/detikcom)
Guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan, Ahmad Fadillah (AF) (54) ditetapkan tersangka pencabulan ke anak di bawah umur. (Taufiq S/detikcom)
Jakarta -

Guru ngaji bernama Ahmad Fadillah (AF) (54) di Tebet, Jakarta Selatan, ditetapkan tersangka akibat melakukan pencabulan ke anak di bawah umur. Dia diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kanit PPA Polres Jakarta Selatan AKP Citra Ayu mengatakan Ahmad dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak di bawah umur. Dia terbukti melakukan pencabulan terhadap anak.

"Tapi karena disini yang bersangkutan adalah merupakan guru ngaji. Karena memang kalau orangtua, tenaga pendidik itu biasanya kita lapis dengan ayat 2 ditambah sepertiga, yang harusnya 15 tahun kita tambahkan jadi 20 tahun," ujar Citra Ayu dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Citra menambahkan pertama kali laporan pencabulan ini diterima pada 26 Juni lalu. Korban didampingi orang tuanya melaporkan tindakan pelaku terjadi pada 18 Juni.

"Untuk korban pada saat kami menerima laporan itu kami menerima ada 5 orang korban yang mohon maaf kami tidak bisa sebutkan namanya terkait privasi anak di bawah umur dengan rentang usia kurang lebih 10-12 tahun," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Tempat pencabulan itu dilakukan di rumah Ahmad. Korban sudah beberapa kali mengalami pencabulan oleh pelaku.

"Yang mana pada saat korban sedang mengaji di kediaman terlapor kejadian tersebut sudah berulang kali. Jadi tidak baru sekali saja, jadi sudah berulang kali dilakukan bahkan dengan beberapa murid mengaji lainnya," sambung dia.

Sebelumnya polisi menangkap seorang guru ngaji diduga melakukan pencabulan anak di Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel). Korban diduga sebanyak sepuluh santri.

Dari video yang beredar di media sosial, seperti dilihat, Minggu (29/6), polisi memberi garis polisi di sebuah rumah. Dinarasikan, pelaku merupakan seorang guru ngaji. Seluruh korban masih di bawah umur.

Kasi Humas Polres Metro Jaksel Kompol Murodih membenarkan peristiwa itu. Pelaku saat ini sudah ditangkap.

"Sudah diamankan, untuk sementara korban ada 10 orang," kata Murodih saat dihubungi wartawan.

Simak Video: Guru Ngaji yang Cabuli 10 Santri di Tebet Jaksel Ditangkap

(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads