4 Fakta Vonis Lebih Tinggi bagi Eks Jaksa Penilap Barang Bukti

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 09 Jul 2025 06:39 WIB
Foto: Sidang kasus korupsi mantan jaksa Kejari Jakbar (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Mantan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, divonis 7 tahun hukuman penjara di kasus korupsi barang bukti korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Vonis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntan jaksa penuntut umum untuk Azam.

"Menyatakan Terdakwa Azam Akhmad Akhsya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu," kata ketua majelis hakim Sunoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," imbuh hakim.

Sebelumnya, Azam Akhmad Akhsya dituntut 4 tahun penjara. Jaksa menyakini Azam terbukti melakukan korupsi dengan menerima uang atau janji terkait barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Jaksa juga menuntut Azam membayar denda Rp 250 juta. Adapun jika denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.

Dua terdakwa lainnya dalam kasus ini adalah advokat Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung juga menjalani sidang putusan. Oktavianus divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Lalu, Bonifasius divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Berikut 4 fakta kasus tersebut dirangkum detikcom, Rabu (9/7):




(wnv/wnv)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork