Rumah mewah milik terpidana kasus penipuan robot trading Doni M Taufik atau Doni Salmanan senilai Rp 3,5 miliar telah laku dilelang jaksa. Sebenarnya, siapa Doni Salmanan dan bagaimana jejak perkaranya hingga rumah mewahnya dirampas negara dan dilelang?
Nama Doni Salmanan sempat menjadi sorotan pada 2022. Saat itu, Doni dikenal sebagai influencer asal Bandung dengan gaya hidup mewah dan sering melakukan aksi 'dermawan'.
Pada 2021, Doni mendonasikan uang ratusan juta hasil lelang motor sport koleksinya. Uang itu disumbangkan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
Doni juga pernah menjadi sorotan karena menghambur-hamburkan uang jutaan rupiah bagi pengendara di jalanan Kota Bandung. Namun situasi berubah saat Doni terjerat kasus penipuan.
Doni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading lewat platform Quotex pada 2022. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mobil hingga rumah mewah Doni disita oleh kepolisian karena kasus itu. Doni kemudian diadili di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Dia saat itu didakwa menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Setelah menjalani proses persidangan, Doni dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa saat itu juga menuntut agar sejumlah aset Doni mulai mobil hingga rumah dirampas untuk negara.
Pada Desember 2022, Doni divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim PN Bale Bandung saat itu hanya memerintahkan aset berupa CPU, MacBook, monitor merek MSI serta dua laptop Asus ROG untuk dirampas negara.
Sementara, aset berupa mobil hingga rumah diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa. Jaksa tak terima dengan putusan itu dan mengajukan permohonan banding.
Hukuman Diperberat di Tingkat Banding
Majelis hakim banding pada Pengadilan Tinggi Bandung menerima permohonan jaksa dan terdakwa. PT Bandung pun memperberat vonis Doni Salmanan.
Pada tingkat banding, Doni dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hakim juga memerintahkan ratusan aset milik Doni dirampas untuk negara. Aset yang dirampas itu mulai dari jam tangan Hermes, sepatu Balenciaga, baju Dior, motor Ducati, mobil Laborghini hingga rumah di Bandung.
Tonton juga "Dinan Fajrina Jadi Sorotan Usai Doni Salmanan Dimiskinkan" di sini:
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(haf/dhn)